Minggu, 21 Desember 2025

Peserta yang Lulus CPNS 2023 Sudah 98 Persen Mengisi DRH, BKN Jelaskan Tahap Selanjutnya!

- Rabu, 24 Januari 2024 | 10:47 WIB
Update seleksi CPNS 2023 yang sudah memasuki pengisian DRH dan NIP. (BKN)
Update seleksi CPNS 2023 yang sudah memasuki pengisian DRH dan NIP. (BKN)

METROPOLITAN.ID - Badan Kepegawaian Negara atau BKN memberikan update terbaru terkait seleksi CPNS 2023.

Hingga Selasa (23/1) BKN mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2023 memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan selanjutnya diikuti dengan pengusulan Nomor Induk Kepegawaian atau NIP.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyebutkan terhitung hingga Selasa (23/1) proses penyelesaian pengisian DRH untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rata-rata penyelesaiannya sudah mencapai 98%.

Baca Juga: Cawapres Mahfud MD segera Mundur dari Jabatan Menkopolhukam, Begini Alasannya!

Untuk rincian penyelesaiannya meliputi formasi PPPK Guru sudah mencapai 96,68% atau peserta sudah mengisi DRH sebanyak 227.650 dari total 230.700 peserta.

PPPK Teknis mencapai 98,19% atau peserta sudah mengisi DRH sebanyak 54.967 dari total 55.982 peserta dan PPPK Tenaga Kesehatan mencapai 98,40%.

"Jadi peserta sudah mengisi DRH sebanyak 124.213 dari total 126.231 peserta,” terangnya Selasa, (23/1/2024) di Jakarta.

Baca Juga: Bersama Relawan Erick Thohir Alumni Amerika Serikat, Boy Thohir Siap Menangkan Prabowo - Gibran

Sementara untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 dalam tahapan memulai proses pemberkasan atau pengisian DRH yang dijadwalkan mulai hari ini tanggal 23 Januari s.d 21 Februari 2024.

Pengisian DRH akan dilanjutkan dengan usul penetapan NIP CPNS dari instansi ke BKN pada 22 Februari s.d 22 Maret 2024.

Adapun untuk pengusulan NI PPPK berlangsung mulai 15 Januari s.d 13 Februari 2024 sesuai dengan penyesuaian jadwal seleksi PPPK 2023 melalui Surat BKN 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X