METROPOLITAN.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan fokus pada penetapan kebijakan strategis legislatif tahun 2026.
Agenda utama rapat meliputi pengambilan keputusan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, serta pengumuman perubahan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H Asep Japar, Jumat 19 Desember 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa hasil rapat paripurna menetapkan adanya penyesuaian jumlah Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025.
Dari semula 19 rancangan peraturan daerah, kini ditetapkan menjadi 18 rancangan.
Menurutnya, penarikan satu rancangan peraturan daerah untuk tahun 2026 dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Keputusan ini merupakan bagian dari upaya memastikan efektivitas dan kesiapan regulasi yang akan dibahas ke depan,” ungkap Budi.
Ia menambahkan, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menyusun arah kebijakan yang selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah tahun 2026.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar menyatakan dukungannya terhadap seluruh keputusan yang telah diambil dalam rapat paripurna tersebut.
“Pemerintah daerah sepakat dan siap menindaklanjuti keputusan yang telah disahkan,” ujarnya. (um)