Minggu, 21 Desember 2025

Koperasi Merah Putih se-Kota Sukabumi Dapat Hibah Rp20 Juta, Pemkot Minta Hindari Utang Piutang

- Minggu, 21 Desember 2025 | 12:55 WIB
Suasana acara penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bagi Koperasi Merah Putih se-Kota Sukabumi.
Suasana acara penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bagi Koperasi Merah Putih se-Kota Sukabumi.



METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota atau Pemkot Sukabumi menegaskan komitmennya agar dana hibah Koperasi Merah Putih (KMP) di 33 kelurahan benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan sosial dan pemulihan ekonomi masyarakat.

‎Hal tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki saat menyaksikan penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi pada Jumat, 19 Desember 2025.

‎Wali kota menegaskan, keberadaan koperasi tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus mampu menjawab persoalan sosial sekaligus menjadi penggerak ekonomi di tingkat kelurahan.

‎“Saya akan memastikan koperasi ini benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat, baik dalam menjawab persoalan sosial maupun mendorong pemulihan ekonomi Kota Sukabumi,” ujar Ayep.

‎Ia juga mendorong setiap KMP untuk fokus mengembangkan potensi wilayah masing-masing serta menghindari praktik utang-piutang yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

‎Menurut Ayep, dana sebesar Rp20 juta yang disalurkan kepada setiap koperasi merupakan hibah murni, bukan pinjaman, sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

‎“Saya minta dana hibah ini dikelola dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Ini hibah murni yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

‎Penyaluran dana hibah KMP tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Sukabumi dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan dari tingkat paling bawah.

‎“Fondasi ekonomi harus dibangun dari bawah. Jika daya dorong ekonomi di tingkat akar rumput kuat, maka ekonomi di level atas juga akan ikut tumbuh lebih baik,” pungkasnya. (um)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X