METROPOLITAN.ID - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan pada 16 Desember 2025.
Kebijakan ini membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi Jawa Barat, provinsi dengan populasi terbanyak sekaligus pusat industri manufaktur terbesar di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2025, Jawa Barat mencatatkan angka inflasi sebesar 2,54% (yoy) dan pertumbuhan ekonomi yang stabil di angka 5,20%.
Dengan modal dasar UMP 2025 sebesar Rp2.191.238, berikut adalah simulasi kenaikannya jika Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan alfa maksimal (0,9):
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Malam Hari Ini Sabtu 20 Desember 2025
Persentase Kenaikan: 2,54% + (5,20% x 0,9) = 7,22%
Nominal Kenaikan: Rp158.196. Prediksi UMP Jabar 2026: Rp2.349.429.
Berikut adalah rincian estimasi UMK 2026 dengan asumsi kenaikan maksimal 7,22%:
Kota Bekasi Rp6.101.907
Kabupaten Karawang Rp6.003.199
Kabupaten Bekasi Rp5.959.607
Kabupaten Purwakarta Rp5.138.642
Baca Juga: Belum Setahun Jadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Rutin Minta Ijon Proyek ke Pengusaha, Kini Diciduk KPK
Kabupaten Subang Rp3.762.649
Kota Depok Rp5.570.848