METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Bekasi menggencarkan program untuk memudahkan warga dalam pelayanan identitas kependudukan e-KTP.
Sebagai upaya percepatan perekaman e-KTP sekaligus dalam rangka mendorong jumlah pemilih pada Pemilihan Umum 2024, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Layanan Tambahan di Kecamatan di Kota Bekasi.
Yakni menambah dan memperpanjang jam layanan perekaman e-KTP bagi pemula di setiap Kantor Kecamatan sesuai domisili masing-masing.
Baca Juga: Musrenbang Kecamatan Rawalumbu, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad Minta Fokus Masalah Banjir
Kepemilikan Identitas Kependudukan penting bagi seluruh Warga Negara Indonesia, terutama bagi para pemula yang telah memasuki usia 17 tahun, harus segera melakukan perekaman identitas diri guna kepemilikan e-KTP.
Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:
Kecamatan Bekasi Timur
• Kecamatan : 16.00 - 19.00 WIB
• Kecamatan : Hari Jum'at 08.00 - 12.00 WIB
Kecamatan Jati Asih
• Kecamatan : 16.00 - 20.00 WIB
• Kel. Jatiasih : 16.00 - 19.30 WIB
• Kel. Jatikramat : Hari Sabtu 08.00 - 12.00 WIB
Baca Juga: Pemdes Cibalung Gelar Rakorpimdes Persiapan Pemilu 2024
Kecamatan Pondokgede
• Kecamatan : 16.00 - 19.00 WIB
Kecamatan Jatisampurna
• Kecamatan : 16.00 - 19.00 WIB
Hari Sabtu 08.00 - 12.00 WIB
Kecamatan Medan Satria
• Kecamatan : 16.00 - 19.00 WIB
Hari Jum'at 18.00 - 21.00 WIB
• Kel. Pejuang : 17.00 - 21.00 WIB
• Kel. Harapan Mulya : 17.00 - 21.00 WIB
Baca Juga: Asosiasi Kesehatan Kabupaten Bogor Deklarasikan Dukungan buat Abdul Rohim
Kecamatan Pondok Melati
• Kecamatan : 16.00 - 19.00 WIB
• Kel. Jatimurni :
Hari Sabtu Pukul 08.00 - 12.00 WIB
• Kel. Jatirahayu :
Hari Sabtu Pukul 08.00 - 12.00 WIB
Kecamatan Bekasi Selatan
• Kecamatan : 16.00 - 19.00 WIB