METROPOLITAN.ID- Munculnya kasus kekerasan terhadap anak usia 7 tahun di Paung jadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor. Komisioner KPAD Kabupaten Bogor Asep Saepudin menyesalkan terjadinya kasus penyiksaan terhadap gadis berusia 7 tahun oleh ayah kandung.
Menurut Asep Saepudin, apa yang telah dilakukan pelaku yang tak lain ayah kandung korban adalah perbuatan terkutuk dan bisa mruak masa depan putrinya.
“Para pelaku kekerasan yang seharusnya menjadi pelindung, namun malah menjadi perusak masa depan anak-anak,” katanya kepada Radar Bogor, Senin (5/2/2024).
Komisioner KPAD Kabupaten Bogor mendesak agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman berat kepada pelaku.
Menurutnya, hal ini terjadi akibat dari degradasi moral di kalangan orang tua dan guru.“Pelaku harus dihukum seberat beratnya. Langkah ini diambil agar kasus serupa tidak terus berulang,” ujarnya.
Kata Asep, KPAD Kabupaten Bogor terus berupaya menggencarkan sosialisasi terkait pencegahan tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Salah satunya melalui program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Sekolah dan Berbasis Masyarakat (PATBS & PATBM). “Sosialisasi ini telah dimulai sejak tahun 2023 dan terus digiatkan di tahun 2024 ini,” ungkapnya.
Dia pun berharap semua pihak memiliki kepekaan dan kepedulian yang sama dalam melakukan pencegahan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
Serta baik masyarakat dan korban harus berani melaporkan tindakan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi.
“Dengan bersama-sama, diharapkan kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan pelecehan,” harapnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu sejumlah kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak viral di media sosial masyarakat Bogor. Seperti kasus penganiayaan anak kecil oleh orangtuanya di Parung dan rudapaksa guru kepada anak didiknya di Klapanunggal. (radar bogor)