Minggu, 21 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Bekasi Beberkan Kolaborasi Antar Dinas Masih Pasif dan Tergolong Buruk

- Kamis, 14 Maret 2024 | 08:30 WIB
Suasana Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Bekasi, Minggu, 10 Maret 2024.  (Bekasi.pojoksatu.id/Adika Fadil Utomo)
Suasana Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Bekasi, Minggu, 10 Maret 2024. (Bekasi.pojoksatu.id/Adika Fadil Utomo)

METROPOLITAN.ID - DPRD Kota Bekasi menilai kinerja dan kolaborasi antar dinas di lingkup Pemerintah Kota Bekasi tergolong buruk dan pasif.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Rahmat Faisal. Ia menyebut, kolaborasi kerjasama dan komunikasi antar dinas Pemerintah Kota Bekasi yang masih pasif.

Padahal, kata dia, setiap dinas yang mempunyai kebijakan masing-masing masih memiliki hubungan dengan dinas lainnya.

Baca Juga: Semarang Dikepung Banjir, Ini Daftar Titik Lokasi yang Tergenang Air

Maka dari itu, Rahmat Faisal menilai bahwa pentingnya kerjasama dan komunikasi yang baik antar dinas untuk bisa memajukan Kota Bekasi.

Ia pun menekankan kepada seluruh stakeholder di Kota Bekasi agar bisa bekerja sesuai harapan bersama.

Serta terus-menerus menciptakan terobosan untuk pembangunan Kota Bekasi yang jauh lebih baik.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1 : Persita Tangerang Kalahkan Arema FC Secara Dramatis Dengan Skor 4-3

“Menciptakan pelayanan yang jauh lebih mudah dan dapat langsung dirasakan masyarakat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Rahmat Faisal.

Dketahui Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Rahmat Faisal meminta optimalisasi pelayanan masyarakat.

Masukan itu disampaikannya saat Rapat Paripurna Perayaan HUT ke-27 Kota Bekasi pada Minggu 10 Maret 2024.

Baca Juga: Ini Dia Cara Memahami Surat Alam Nasroh Secara Lengkap dan Juga Bagaimana Mengamalkannya

Faisal menilai kinerja Pemerintah Kota Bekasi pada sektor kerjasama antar dinas yang belum maksimal. Termasuk optimalisasi kinerja setiap dinas dalam penyelengaraan pelayanan masyarakat.

“Optimalisasi kinerja pemerintah yang outputnya pelayanan masyarakat masih lemah,” ujar dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X