METROPOLITAN.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan pengasuh Indah (27) terhadap anak selebgram Emy Aghnia Punjabi masih jadi sorotan publik.
Terbaru terungkap motif pengasuh Indah melakukan penganiayaan terhadap anak Aghnia Punjabi yang masih berusia 3 tahun itu.
Dari hasil interogasi Satreskrim Polresta Malang Kota, Jawa Timur pada Sabtu (30/3/2024), pengasuh Indah merasa jengkel lantaran anak Aghnia Punjabi berinisial CA itu tidak mau diberi obat beri obat oles bekas luka cakaran di wajah korban.
Baca Juga: Anak Selebgram Aghnia Punjabi Disiksa Pengasuh, Begini Kronologinya
"Pengakuan dari pelaku motifnya adalah tersangka ini merasa jengkel dengan korban akibat ketika itu korban ingin diobati karena bekas cakaran di tubuh korban tetapi korban menolak tidak mau," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
Selain itu, tersangka juga mengaku ada beberapa faktor pendorong yang menyebabkan tersangka tega menganiaya korban. Salah satunya, karena saat itu tersangka mengaku keluarganya sedang sakit.l
"Pengakuan dari tersangka ada beberapa faktor pendorong personal, pengakuan tersangka pada saat itu ada salah satu anggota keluarga dari tersangka yang sedang sakit tetapi itu tidak bisa dijadikan alasan pembenar apa pun untuk melakukan kekerasan terhadap anak," tegasnya.
Baca Juga: Persis Solo Pecundangi RANS Nusantara FC Dengan Skor Kemenangan 2-0 di Lanjutan BRI Liga 1
Di satu sisi, kata Danang, penyebabnya karena tersangka juga baru saja bercerai dengan suaminya.
"Jadi memang statusnya memang cerai hidup dan masih memiliki seorang anak di kampung halamannya berusia 2,5 tahun," jelasnya.
Menurut Danang, berdasarkan motif dan pengakuan tersangka, pihaknya akan membawa tersangka ke biopsikologi Polda Jatim untuk pemeriksaan kejiwaan. Polisi pun juga akan memeriksa psikologi korban.
Baca Juga: 10 Pemain Bali United Kalahkan Persija Jakarta Dengan Skor Tipis 1-0 di BRI Liga 1
"Tentunya kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaan bekerja sama dengan dari Polda Jatim dari biopsikologi untuk nanti mendatangkan saksi ahli dan juga dengan Bu Nining psikolog yang sering kita minta keahliannya untuk bisa mem-profilling tersangka maupun korban," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.