Bagi pensiunan yang menerima pensiun dari dua sumber, yaitu aparatur negara dan pejabat negara, maka gaji ke 13 yang dibayarkan adalah yang nilainya paling besar.
Baca Juga: 204 Anggota PPS di Pilkada 2024 Kota Bogor Dilantik, 60 Persen Didominasi Wajah Baru
Sedangkan bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda, maka gaji ke 13 akan dibayarkan untuk kedua jenis pensiun tersebut.
Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke 13 dibayarkan keduanya.
Pembayaran gaji ke 13 tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan. (*)