METROPOLITAN.ID - PT Taspen (Persero) sebagai perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun siap menyalurkan gaji ke 13 kepada pensiunan PNS dan penerima tunjangan tahun 2024.
Pembayaran gaji ke 13 kepada pensiunan PNS ini akan mulai dilakukan Taspen pada tanggal 3 Juni 2024.
Ini juga merupakan komitmen Taspen dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan kesejahteraan para pensiunan PNS lewat gaji ke 13.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Enra Sang Hewan Kuchiyose Milik Konohamaru Sarutobi di Anime Boruto
Komitmen ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pembayaran gaji ke 13 dilakukan secara otomatis oleh Taspen secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya telah mengonfirmasi hal tersebut.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," ujarnya.
"Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024," tambah dia.
"Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri," tandas Yoka.
Baca Juga: Sinergitas TNI Polri Di Purwakarta, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Gencarkan Sambang Masyarakat
Besaran gaji ke 13 Taspen tahun 2024 dihitung berdasarkan total penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024.
Penghasilan ini meliputi: pensiun pokok.
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.