Minggu, 21 Desember 2025

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Sebut Kades Panglima Pembangunan, Minta Manfaatkan Samisade

- Kamis, 30 Mei 2024 | 17:13 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto diwawancara usai hadir dalam acara penyerahan SK Bupati Bogor terkait masa perpanjangan masa jabatan kades. (Devina/Metropolitan )
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto diwawancara usai hadir dalam acara penyerahan SK Bupati Bogor terkait masa perpanjangan masa jabatan kades. (Devina/Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyebut seluruh kepala desa (kades) adalah panglima dalam pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Rudy Susmanto usai acara penyerahan keputusan bupati tentang pengesahan perpanjangan masa jabatan 416 kepala desa (kades) Kabupaten Bogor yang berlangsung pada Kamis, 30 Mei 2024 di lapangan Laga Satria, Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Kepala desa atau kades adalah panglima dalam pembangunan di Kabupaten Bogor. Karena kemajuan daerah ini dimulai dari kondisi infrastruktur di desa," kata Rudy Susmanto.

Baca Juga: Gandeng Kementerian ESDM, HA IPB Gelar Seminar Nasional Percepatan Penggunaan Bioetanol Sebagai Energi Terbarukan

Selain itu, Rudy Susmanto juga menyinggung tokoh-tokoh yang mencetuskan program bantuan untuk desa.

Karena menurutnya program Satu Miliar Untuk Satu Desa (Samisade) merupakan program yang sangat berdampak pada pembangunan serta perkembangan dari Desa itu sendiri.

"Jadi pembangunan desa ini tak lepas dari peran Ibu Ade Yasin dan Pak Iwan Setiawan. Beliau-beliau yang telah mencetuskan program baik ini," ucapnya kepada Metropolitan.id.

Baca Juga: Catat! Helaran HJB ke-542 Digelar Minggu, Berikut Rangkaian Acaranya

Rudy berharap, seluruh kades dapat memanfaatkan hal tersebut dengan baik serta mengunakan bantuan secara tepat dan tidak disalahgunakan.

"Tentu program kerjanya harus lebih terarah, lebih merata di setiap desa. Apalagi ini sudah dicetuskan dengan baik oleh Ibu Ade Yasin dan Pak Iwan Setiawan," tandasnya. (Devina Maranti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X