METROPOLITAN.ID - Para PNS segera cek rekening, pembayaran gaji ke 13 sudah dibagikan.
Pembayaran gaji ke 13 ini dtujukan kepada PNS, TNI, Polri dan juga pensiunan ASN yang dijadwalkan akan diberikan pada tanggal 3 Juni 2024.
Pembayaran gaji ke 13 ini sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Oleh karenya bonus atau gaji ke 13 untuk para PNS dan pensiunan ASN ini akan dibayarkan bulan ini.
Adapun pencarian gaji ke 13 ini akan di transfer langsung oleh Tapsen ke renkening pribadi masing-masing yang bersangkutan.
Anggaran yang dibayarkan untuk PNS dan pensiunan ASN tersbut berasal dari ABPN (Anggara Pendapatan dan Belanja Negara) yang nilainya sebesar Rp. 18 Triliun.
Adapun total anggaran untuk gaji ke 13 ini nilainya mencapai 50,8 Triliun, yang berikut dicairkan untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan dan lainnya.
Untuk ASN, TNI dan Polri tingkat pusat akan dicairkan sebesar Rp 18 Triliun.
Kemudian ke tingkat Daerah akan ditransfer melalui TKD dengan nilai sebesar Rp 21,1 Triliun, serta Rp 11,7 Triliun diberikan untuk para pensiunan.
Baca Juga: Siap-siap Pensiunan PNS bakal Dapat Gaji ke 13, Taspen Sudah Siap Transfer Tanggal Segini
Para Penerima Gaji ke-13 akan mendapatkan haknya pada tanggal 3 Juni 2024.
Hal itu disampaikan PT Taspen yang merupakan lembaga yang ditunjuk untuk mencairkan gaji ke 13 tersebut.