Senin, 22 Desember 2025

Dianggap Langgar Aturan, Pemerintah Kota Bekasi Batalkan Proyek PSEL, Gani Muhamad : Jika Dilanjut Bakal Ada Masalah Hukum

- Jumat, 21 Juni 2024 | 15:26 WIB
PJ Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menjawab pertanyaan wartawan tentang batalnya proyek PSEL. (Adin)
PJ Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menjawab pertanyaan wartawan tentang batalnya proyek PSEL. (Adin)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Bekasi resmi membatalkan proses lelang proyek pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau PSEL (Pengelolaan Sampah Energi Listrik).

Hal itu disampaikan langsung Pj Wali Kota Bogor Gani Muhamad pada Jumat 21 Juni 2024.

"Saya menghargai apa yang sudah dilakukan pendahulu (Wali Kota sebelumnya), tapi untuk meminimalisir masalah hukum maka dilakukan review, lembaga terkait, dan BPKP juga memberikan review," kata dia, Jumat 21 Juni 2024.

Baca Juga: Lewat Kegiatan P5 dan SPW, Siswa SMKN 1 Tirtamulya Karawang Diajak Wirausaha dan Cinta Budaya Lokal Indonesia

"Jika ini dilanjutkan akan menimbulkan permasalahan hukum, ini proses, kita tidak menghentikan inovasi tapi dilakukan penataan lagi," imbuh Gani Muhamad.

Ia menegaskan, Pemkot Bekasi terus melakukan inovasi dalam pengolahan sampah, dan mencari yang terbaik. Apalagi untuk kota Bekasi, kata dia, sampah harus jadi berkah.

Sementara itu, Mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap menjelaskan bahwa semenjak kepemimpinan Gani Muhamad, pihaknya diinstruksikan untuk melakukan judicial review.

Baca Juga: Lewat Kegiatan P5 dan SPW, Siswa SMKN 1 Tirtamulya Karawang Diajak Wirausaha dan Cinta Budaya Lokal Indonesia

“Kita langsung melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti Mendagri, KPK dan Manifest untuk melakukan review terkait proyek PLTsa/PSEL,” ungkap dia.

Bilang menjelaskan, proses lelang pengelolaan PSEL senilai Rp 1,5 triliun diketahui dimenangkan oleh perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok yakni EEI, MHE, HDI dan XHE, yang diumumkan pada 9 Juni 2023 lalu.

Tetapi dengan review yang dilakukan kemudian diputuskan adanya pembatalan oleh Pemkot Bekasi.

"Peraturan Wali Kota soal proses lelang PLTSa dianggap bertentangan dengan peraturan Kemendagri tentang administrasi pemerintahan yang bisa menimbulkan potensi korupsi, maka dari itu Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyuruh untuk dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang," jelas Bilang yang saat ini menjabat sebagai Sekdis Disdamkarmat Kota Bekasi. (din/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X