Senin, 22 Desember 2025

Pria 45 Tahun Curi Coklat Silver Queen di Minimarket Puncak Bogor

- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 19:24 WIB
Ilustrasi pencurian di minimarket. (Ist)
Ilustrasi pencurian di minimarket. (Ist)


METROPOLITAN.ID
- Seorang pria berusia 45 tahun (DR) kepergok mencuri coklat Silver Queen di minimarket di wilayah Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Aksi pencurian coklat Silver Queen tersebut terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WIB di minimarket Puncak di Jalan Raya Taman Safari Indonesia, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua.

"Pelaku tertangkap basah mencuri beberapa batang cokelat merek Silver Queen. Kejadian ini terungkap setelah pihak Alfamart melaporkan tindak mencurigakan kepada petugas piket reskrim Polsek Cisarua," ujar Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Baca Juga: Bayi Laki-laki Dibuang di Warung Kopi, Tanpa Sehelai Kain dan Tali Pusar Belum Dipotomg

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa batang cokelat Silver Queen yang disimpan di bagasi motor milik pelaku.

Pelaku mengaku mengambil coklat Silver Queen tersebut di dua minimarket berbeda di Cipanas dan Cibeureum.

"Pihak kepolisian telah melakukan tindakan cepat dengan mendatangi tempat kejadian, mengamankan pelaku, memeriksa saksi, dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Cisarua untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca Juga: Tawuran di Bogor Lagi-lagi Makan Korban, Satu Orang Meninggal Akibat Luka Senjata Tajam

Setelah ditindaklanjuti, kasus pencurian tersebut diselesaikan dengan keadilan restoratif atau restorative justice.

Polsek Cisarua mempertemukan perwakilan tokoh masyarakat, keluarga, dan pihak minimarket atau saksi.

Hasilnya, pihak minimarket mencabut laporan atas pencurian tersebut dan memaafkan tindakan pelaku.

Baca Juga: Kecelakaan Bus di Puncak Bogor, Terguling hingga ke Atap Rumah Warga

Pelaku juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi pencuriannya di kemudian hari.

"Pihak kedua minimarket berniat mencabut laporan dan memaafkan tindakan yang dilakukan pelaku. Pelaku membuat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan tersebut di kemudian hari dengan hal yang sama," terangnya.

Selain itu, pihak pelaku juga mengembalikan 27 batang coklat Silver Queen yang dicuri pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X