METROPOLITAN.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 12 sertifikat Tanah Elektronik di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Selasa 6 Agustus 2024.
Sertipikat yang diserahkan terdiri dari 6 Sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 2 Sertifikat Hak Pakai Pemerintah, 1 Sertifikat Wakaf, 1 Sertifikat Rumah Ibadah Gereja, dan 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Barang Milik Negara (BMN).
Penyerahan sertifikat tanah pada hari ini menunjukan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melakukan transformasi digital.
Implementasi sertipikat elektronik merupakan bagian dari salah satu upaya menjalankan arahan Presiden Joko Widodo untuk memasifkan penerapan Sertipikat Tanah Elektronik.
"Beberapa manfaat Sertipikat Tanah Elektronik, antara lain meminimalisir berbagai risiko kehilangan, terbakar, pencurian, kerusakan akibat bencana alam, dan menutup ruang gerak mafia tanah," kata dia.
"Selain itu, data di Sertipikat Tanah Elektronik juga terintegrasi dengan
database Kementerian ATR/BPN, sehingga tidak mudah diduplikasikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," sambung AHY.
Baca Juga: Temui Para Kiai, Rudy Susmanto Dapat Wejangan Khusus
Di antara sertifikat yang diserahkan, terdapat dua sertipikat untuk Kampung Kranggan, sebuah Kampung Adat Sunda yang terletak di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Meski berada di pinggir kota metropolitan dengan pembangunan yang pesat,
kampung yang diperkirakan sudah eksis sejak sekitar abad ke-15 atau 16 ini masih
mampu bertahan serta mempertahankan kearifan lokal dan tradisinya sampai saat ini.
Kampung ini dihuni oleh Masyarakat Kesepuhan Kranggan yang masih menjunjung tinggi adat istiadat dan memelihara tradisi secara turun temurun.
Baca Juga: Sembilan Bintang Tolak Damai dengan Developer Perumahan Pandak Village, Ini Alasannya
Melalui pendekatan dan penjelasan dari Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota Bekasi, pada tahun 2023, Rumah Adat seluas 5.750 meter persegi dan 1.125 meter persegi disertipikatkan dan diterbitkan Sertipikat Tanah Elektronik dalam rangka menjaga warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah yang merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan kepastian hukum yang dijalankan tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi.