Setiap hari, ia dipungut biaya sekitar Rp 100 ribu per hari. Uang tersebut menjadi jaminan baginya untuk mendapatkan tempat.
"Sebetulnya, saya pengen jualan di tempat yang sudah disiapkan. Namun terlalu rumit jika ikut relokasi," ucapnya.
Keberadaan pedagang di sepanjang jalan ini menjadi sorotan publik, terutama dalam upaya penataan Kota Bogor, supaya lebih teratur sesuai dengan Perda PKL No 13 tahun 2005.***