Minggu, 21 Desember 2025

Terendus Kasus Korupsi LPEI, 3 Vespa Mewah dan Mobil Wuling Disita dari Eks Dirut BUMN

- Jumat, 10 Januari 2025 | 12:56 WIB
KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik mantan Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  (MUHAMAD ALI/JAWA POS)
KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik mantan Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

"Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi perkara tersebut di atas," jelasnya.

Baca Juga: Daftar Pelatih asal Portugal Yang Menukangi Klub Serie A Italia Hingga Musim 2024-2025, Terbaru Sergio Conceicao bersama AC Milan

Lebih lanjut, KPK mengimbau kepada semua pihak agar tidak ikut terlibat dalam menerima, menyembunyikan, atau menampung aset yang berkaitan dengan tersangka.

Tessa menegaskan, jika terbukti ada pihak yang berupaya menyembunyikan atau menyamarkan aset hasil tindak pidana korupsi, maka mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Bila, terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil TPK, maka pihak-pihak tersebut akan dijerat sesuai UU TPK atau pencucian uang," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X