"Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi perkara tersebut di atas," jelasnya.
Lebih lanjut, KPK mengimbau kepada semua pihak agar tidak ikut terlibat dalam menerima, menyembunyikan, atau menampung aset yang berkaitan dengan tersangka.
Tessa menegaskan, jika terbukti ada pihak yang berupaya menyembunyikan atau menyamarkan aset hasil tindak pidana korupsi, maka mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Bila, terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil TPK, maka pihak-pihak tersebut akan dijerat sesuai UU TPK atau pencucian uang," tegasnya.