Senin, 22 Desember 2025

Kementerian ESDM Tegaskan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berakhir Februari 2025

- Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:48 WIB
Pemberian diskon tarif listrik PLN sebesar 50 persen (Foto: klikoo.co.id)
Pemberian diskon tarif listrik PLN sebesar 50 persen (Foto: klikoo.co.id)

METROPOLITAN.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan bahwa program diskon tarif listrik 50 persen yang diberikan oleh pemerintah tidak akan diperpanjang.

Bantuan tarif listrik tersebut hanya akan berlaku selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung.

Ia menjelaskan bahwa, sampai saat ini tidak ada pembahasan lebih lanjut di internal pemerintah mengenai kemungkinan perpanjangan diskon tarif listrik tersebut.

Baca Juga: Review Film Indonesia Terbaru 2025 1 Kakak 7 Ponakan

"Enggak, kelihatannya belum ada pembahasan untuk itu (perpanjangan diskon tarif listrik)," ujar Yuliot Tanjung dalam keterangannya di Jakarta.

Diskon tarif listrik 50 persen sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat akibat kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam rangka mendukung daya beli masyarakat, khususnya menghadapi dampak dari kebijakan pajak tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberikan keringanan dalam bentuk diskon tarif listrik.

Baca Juga: Review Film Korea Dark Nuns yang Diperankan Song Hye Kyo

Bantuan diskon tarif listrik ini diberikan kepada sekitar 81,42 juta pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Adapun rincian batas maksimal diskon tarif listrik 50 persen yang berlaku sesuai dengan golongan daya pelanggan seperti yang dilansir dari Agent Hotline PLN.

Rincian Batas Maksimal Diskon Listrik 50 Persen

1. Tarif 450 VA

Diskon 50 persen diberikan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian sebesar 720 Jam Nyala, yang setara dengan token sejumlah 324 kWh.

Tarif listrik rumah tangga daya 450 VA yang bersubsidi adalah Rp415 per kWh. Dengan asumsi tersebut, masyarakat dapat menikmati diskon maksimal sebesar Rp 67.230.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X