Senin, 22 Desember 2025

Hakim Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

- Kamis, 13 Februari 2025 | 12:42 WIB
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kini mendapat hukuman lebih berat dengan vonis 20 tahun. (X/@tanyakanrl)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kini mendapat hukuman lebih berat dengan vonis 20 tahun. (X/@tanyakanrl)

METROPOLITAN.ID - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi timah dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun, kini mendapat hukuman lebih berat.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis pada Kamis, 13 Februari 2025.

Putusan itu sendiri lebih berat dari vonis sebelumnya yang hanya 6,5 tahun penjara disertai denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Pemkot Bogor Larang THM Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyampaikan putusan tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar Hakim Teguh Harianto dalam persidangan seperti dikutip dari Suara.com.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman Harvey Moeis.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Titip Bogor Street Festival Cap Go Meh Dibawa ke Level Internasional

Hakim Teguh menekankan, kejahatan yang dilakukan oleh Harvey telah memberikan dampak besar terhadap rakyat Indonesia, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit.

"Hal meringankan tidak ada," tegas Hakim Teguh.

Hakim juga menyoroti bagaimana tindakan Harvey Moeis dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Adityawarman Dorong Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Kota Bogor

Kasus korupsi yang melibatkan dirinya dianggap sebagai tindakan yang sangat merugikan negara dan masyarakat luas.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X