Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sedang Mencari Concealer? Nih Rekomendasi Concealer dari Brand Lokal dengan Harga Terjangkau
Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun
Adapun total kerugian negara dalam jumlah yang fantastis. Berdasarkan penghitungan awal, total kerugian mencapai Rp193,7 triliun dengan rincian sebagai berikut.
- Kerugian dari ekspor minyak mentah ilegal: Rp 35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp 2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp 9 triliun
- Kerugian dari manipulasi kompensasi BBM 2023: Rp 126 triliun
- Kerugian subsidi BBM 2023: Rp 21 triliun