Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Seret Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi Minyak, Kerugian Setara APBN Satu Tahun!

- Rabu, 26 Februari 2025 | 10:33 WIB
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan menjadi tersangka. (Puspenkum Kejagung)
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan menjadi tersangka. (Puspenkum Kejagung)

 

METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, pada Senin malam, 24 Februari 2025.

Salah satu tersangka yang diseret dalam skandal besar ini adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Kerugian negara akibat kasus ini sendiri mencapai Rp193,7 triliun atau setara dengan satu tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Memajukan NU di Kota Bogor

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar menegaskan bahwa, tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.

”Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers seperti dikutip dari Jawapos, pada Rabu, 26 Februari 2025.

Daftar Tersangka

Dalam keterangannya, Abdul Qohar merinci tujuh tersangka yang berasal dari beberapa perusahaan terkait. Selain Riva Siahaan, enam tersangka lainnya adalah.

Baca Juga: Longsor TPT di Ciawi Timpa Rumah Warga, Bupati Bogor Minta BPBD Gercep Lakukan Penanganan

  • SDS: Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  • YF: Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  • AP: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  • MKAR: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  • DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  • GRJ: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Abdul Qohar menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, para tersangka langsung ditahan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Modus Korupsi

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan berbagai praktik yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Baca Juga: Bikin Kamu Pede Seharian, Nih Rekomendasi Cushion yang Anti Luntur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X