METROPOLITAN.ID - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa draf revisi UU TNI yang telah disetujui dapat diakses oleh publik.
Baca Juga: Acer Bersiap untuk Menghadirkan Smartphone Terbarunya, Cek Detail Lengkapnya Yuk
Ia mengungkapkan bahwa, dokumen tersebut telah disampaikan kepada Koalisi Masyarakat Sipil dan akan segera diunggah ke laman resmi DPR RI.
"Kami kemarin sudah share ke teman-teman NGO dan saya rasa saya sudah minta supaya di-upload. Nanti mulai hari ini saya ingatkan lagi supaya hasil bersihnya di-upload, supaya bisa diakses oleh seluruh masyarakat," ujar Dasco seperti dikutip dari JawaPos.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan, tidak ada perubahan isi dalam revisi yang telah disepakati dalam pembahasan di tingkat komisi.
Baca Juga: Mengeksplorasi Tren Efek Velocity di TikTok: Dinamika Komunikasi Digital dan Budaya Indonesia
"Ya, dan apa yang kemarin kami sampaikan kepada masyarakat luas, itulah yang akan diparipurnakan dan itulah yang akan diakses. Tidak ada perubahan sama sekali," tambahnya.
Meski telah resmi disahkan, revisi UU TNI ini tak luput dari kontroversi. Sebagian kelompok masyarakat sipil menyoroti sejumlah poin dalam revisi tersebut yang dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.