Minggu, 21 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD dan Bupati Sukabumi Sepakati Raperda Produk Hukum Daerah

- Kamis, 6 Maret 2025 | 15:58 WIB
Dalam rapat paripurna pada 6 Maret 2025, DPRD Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi menyepakati Raperda Produk Hukum Daerah (ist)
Dalam rapat paripurna pada 6 Maret 2025, DPRD Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi menyepakati Raperda Produk Hukum Daerah (ist)

METROPOLITAN.ID - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting, yaitu penyampaian Keputusan DPRD terhadap hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah serta laporan hasil reses pertama tahun 2025.

Rapat ini berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis 6 Maret 2025, dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, Sekretaris Daerah Ade Suryaman, Forkopimda, Forkopimcam, serta berbagai pihak terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, Asep Japar menegaskan bahwa regulasi yang kuat adalah fondasi utama dalam pemerintahan yang baik.

Baca Juga: Program 3 Juta Rumah MBR di Kabupaten Sukabumi, Bantu Kemudahan Akses Kepemilikan Rumah Layak Huni

Menurut dia, setiap produk hukum daerah harus dibuat dengan kaidah yang jelas agar dapat diterapkan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Produk hukum daerah harus disusun dengan standar dan metode yang tepat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini agar regulasi yang dibuat bisa memberikan manfaat nyata dan menjadi pedoman bagi semua pihak yang berkepentingan,” ujar Asep Japar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberadaan peraturan daerah ini sangat penting untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil : Tarawih Keliling Pererat Silaturahmi Pemerintah dengan Warga

Dengan adanya regulasi yang terencana dan terkoordinasi, diharapkan kebijakan daerah bisa lebih terarah dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta program pembangunan daerah.

“Raperda ini akan menjadi panduan teknis dalam pembentukan peraturan di berbagai sektor, mulai dari unit kerja hingga kerja sama antarinstansi, sehingga pembangunan daerah bisa berjalan lebih optimal,” tambah dia.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna ini terdapat tiga agenda utama yang menjadi fokus pembahasan.

Baca Juga: Ketemu BEM-KM IPB, Ketua DPRD Kota Bogor Terima Masukan soal Membangun Kota

“Pertama, kami bersama pemerintah daerah telah menandatangani persetujuan Raperda tentang Produk Hukum Daerah. Ini adalah langkah penting agar regulasi ini segera diregistrasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” jelas Politikus Golkar itu.

Selain itu, rapat ini juga membahas usulan perubahan status BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang akan dilanjutkan pada sidang berikutnya. Menurutnya, rencana ini akan mendapat tanggapan dari masing-masing fraksi pada Senin mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X