METROPOLITAN.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) siap membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) setelah menerima Surat Presiden (Surpres).
Pembahasan ini akan dilakukan setelah masa reses DPR RI berakhir dan dimulai dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi III DPR RI setelah perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Hal ini diumumkan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam sidang rapat paripurna penutupan yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 25 Maret 2025.
Baca Juga: Harga Emas Antam 25 Maret 2025 Turun Drastis, Simak Update Terbarunya!
Dalam pengumumannya, Puan menyampaikan bahwa Surpres tersebut dikirim oleh Presiden Joko Widodo dengan nomor R19/Pres/03/2025.
Surat tersebut berisi penunjukan wakil pemerintah yang akan mewakili eksekutif dalam pembahasan RUU tentang KUHAP bersama DPR RI.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP," ujar Puan dalam rapat paripurna seperti dikutip dari Jawapos.
Baca Juga: Geruduk Gedung DPRD, Mahasiswa di Bogor Suarakan Penolakan Revisi UU TNI
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyebut begitu masa reses berakhir, pihaknya akan segera membentuk Panja Revisi KUHAP.
"Ya, jadi setelah kita reses, kita langsung bentuk panitia kerjanya," ujar Hinca di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/3).
Lebih lanjut, Hinca juga menjelaskan bahwa Ketua Panja revisi KUHAP akan dipimpin langsung oleh pimpinan Komisi III DPR RI.
Selain itu, setiap fraksi di DPR RI akan mengutus perwakilannya untuk terlibat dalam Pembahasan ini.
"Ketuanya langsung dipimpin pimpinan. Toh di antara mereka berunding siapa yang akan memimpin, lalu di masing-masing fraksi akan ada utusannya," pungkasnya.