METROPOLITAN.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengambil langkah proaktif dengan menetapkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyesuaian tersebut dituangkan dalam skema Flexible Working Arrangement (FWA), yakni pengaturan kerja fleksibel yang memungkinkan ASN menjalankan tugas kedinasannya secara adaptif.
Skema FWA ASN ini akan mulai berlaku pada Selasa, 8 April 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Baca Juga: Bantah Keras! Ridwan Kamil Ambil Langkah Hukum atas Tuduhan Lisa Mariana
Tujuan utama dari penyesuaian jadwal kerja ini adalah untuk mengurangi kepadatan arus balik yang diprediksi terjadi setelah libur panjang, serta untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat secara umum.
Di sisi lain, kebijakan ini juga dirancang untuk tetap menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik, terutama pada sektor-sektor yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Dalam keterangannya, Menteri Rini Widyantini menekankan bahwa pengelolaan arus balik dan penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan seiring.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dihantam Isu Perselingkuhan dengan Lisa Mariana, Nama Hotman Paris Ikut Terseret!
Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antarpimpinan instansi untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas berjalan efektif meskipun tidak seluruh ASN hadir secara fisik di kantor.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” ujar Menteri Rini, seperti dilansir dari JawaPos, pada Sabtu, 5 April 2025.
Penerapan FWA bukanlah hal baru, namun KemenPANRB secara konsisten melakukan evaluasi dan penyesuaian agar skema ini semakin relevan dengan kebutuhan lapangan.