Minggu, 21 Desember 2025

Pemerintah Kota Bandung Larang ASN Pakai Mobil Dinas buat Mudik Lebaran 2025

- Jumat, 21 Maret 2025 | 07:11 WIB
Ilustrasi mobil dinas. (Ist.)
Ilustrasi mobil dinas. (Ist.)

METROPOLITAN.ID - Menjelang mudik Lebaran 2025, Pemerintah Kota Bandung melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diungkapkan Pj Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain.

Pj Sekda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengingatkan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik bagi para ASN.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2025, Warga Bisa Titip Kendaraan di Polsek dan Polrestabes Bandung, Begini Penjelasannya

Menurut dia, kendaraan tersebut diperuntukkan untuk kepentingan kedinasan.

"Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik, karena kendaraan tersebut diperuntukkan untuk kepentingan kedinasan," ujar Pj Sekda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain di Tegallega, Kamis 20 Maret 2025.

Ia mengakui sosialisasi terkait aturan ini akan segera dilakukan oleh Wali Kota Bandung.

Baca Juga: Baru Satu Jam Berlaku Penghapusan Tunggakan Pajak, Pemprov Jawa Barat Raup Rp4,4 Miliar

Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga mengimbau pemudik untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan selama perjalanan.

Dengan adanya layanan penitipan kendaraan dan patroli rumah kosong, diharapkan warga Bandung dapat mudik dengan lebih aman dan nyaman.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Jabarprov

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X