METROPOLITAN.ID - Guru Besar Ilmu Fiqih Siyasah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Khamami Zada, menanggapi fatwa jihad melawan Israel yang dirilis Sekjen International Union for Moslem Scholars (IUMS) atau Persatuan Ulama Muslim Internasional Syekh Ali Al Qaradaghi pada Senin, 7 April 2025.
Menurut Khamami Zada, fatwa jihad melawan Israel lalu berpotensi memantik gerakan radikalisme baru.
Khamami Zada mengatakan, fatwa tersebut secara politik biasanya tidak mampu menggerakkan dunia Islam untuk bersatu melawan Israel.
Hal ini disebabkan kepentingan ekonomi, politik dan ideologi yang selalu menjadi arah kebijakan dunia Islam.
"Negara-negara Muslim yang berpengaruh seperti Arab Saudi, Turki, dan Mesir akan selalu berhitung atas kepentingan dalam negeri mereka," ujar Khamami Zada dalm keterangan pers yang diterima, Jumat, 11 April 2025.
Ia menilai, kepentingan domestik masing-masing negara Islam yang menjadi penghambat bagi dunia Islam untuk bersatu yang pada gilirannya berada dalam posisi yang lemah.
"Hanya Iran dan Lebanon yang berani melawan Israel meski harus berhadapan dengan Amerika Serikat," sambungnya.
Khamami Zada yang juga pakar dalam kajian radikalisme ini mengingatkan, fatwa jihad lawan Isarel justru dapat melahirkan gelombang radikalisme umat Islam di seluruh penjuru dunia, karena frustasi terhadap posisi dunia Islam yang lemah.
"Inilah yang harus diwaspadai oleh negara-negara Muslim, seperti Indonesia agar tidak menjadi bumerang dalam percaturan paham keagamaan di dalam negeri sehingga balik menyerang stabilitas keamanan nasional," jelas Khamami Zada
Ia juga mengingatkan jangan sampai semangat melawan zionisme ditumpahkan terhadap perusakan fasilitas-fasilitas asing yang bernuansa Barat dan juga fasilitas negara, sebagaimana peristiwa terorisme sebelumnya.
"Kita berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil kebijakan yang tepat dalam merespon perang Israel-Palestina ini. Harus hati-hati dalam mencari solusi atas penderitaan warga Palestina," tandas Khamami Zada.
Sebagaimana diberitakan, terdapat 15 poin fatwa jihad melawan Israel yang dirilis IUMS.
Berikut 15 poin tersebut:
- kewajiban jihad melawan Israel
- larangan mendukung Israel
- larangan menyuplai sumber daya
- seruan pembentukan aliansi militer bersama
- peninjauan kembali perjanjian dengan Israel
- kewajiban jihad finansial
- larangan normalisasi hubungan dengan Israel
- mendorong peran aktif para ulama
- boikot terhadap Israel dan sekutunya
- seruan kepada pemerintah AS atas janji penyelesaian konflik di Gaza
- melanjutkan boikot pada perusahaan pendukung Israel
- dukungan kemanusian untuk Gaza
- pentingnya persatuan umat Islam
- doa untuk Gaza
- apresiasi atas dukungan oleh pendukung Palestina.***