METROPOLITAN.ID - Perubahan besar terjadi di lingkaran Istana Negara dengan mundurnya Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO).
Keputusan tersebut muncul di tengah kontroversi seputar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan PCO sebagai bagian dari struktur baru komunikasi kepresidenan.
Meski kursi pimpinan PCO kini kosong, langkah hukum tetap dilanjutkan oleh pemohon uji materi, Windu Wijaya.
Windu menegaskan, keputusan Hasan Nasbi untuk mundur adalah hak pribadi yang patut dihormati.
Namun demikian, ia menilai, pengunduran diri tersebut tidak mengubah fakta bahwa Perpres 82/2024 cacat secara struktural dan konstitusional.
Dengan demikian, proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berjalan sebagaimana rencana.
Baca Juga: 35 Pertanyaan Dilempar ke Jokowi! Ijazah Palsu Kini Resmi Masuk Jalur Hukum
“Karena itu, permohonan uji materi terhadap Perpres ini tetap akan saya lanjutkan. Ini bukan soal individu, tapi soal sistem,” ujar Windu seperti dikutip dari JawaPos, pada Rabu, 30 April 2025.
Windu juga dengan tegas menyatakan, gugatan yang dia ajukan tidak ditujukan kepada sosok atau personal tertentu.
Ia menyoroti adanya persoalan dalam desain dan pelaksanaan Perpres 82/2024 itu sendiri.
Baca Juga: Bocoran DJI Mini 5 Terungkap: Desain Baru dan Fitur Lebih Canggih yang Membawa Sensor LiDAR
Menurutnya, regulasi tersebut menciptakan tumpang tindih kewenangan di lingkungan Istana Negara, khususnya dalam bidang komunikasi politik.
“Bukan soal siapa yang menjabat, tetapi bagaimana kerangka hukumnya dirancang dan dijalankan. Struktur dan sistem komunikasi pemerintahan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan konstitusionalitas,” tegasnya.