Minggu, 21 Desember 2025

Uji Materi Perpres PCO Terus Bergulir Meski Hasan Nasbi Angkat Kaki

- Rabu, 30 April 2025 | 15:21 WIB
Hasan Nasbi  resmi mengundurkan diri sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO). (Instagram/@hasan_nasbi)
Hasan Nasbi resmi mengundurkan diri sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO). (Instagram/@hasan_nasbi)

Windu menyebut, secara normatif, regulasi ini memunculkan dualisme fungsi antara PCO dan posisi Juru Bicara Presiden, yang seharusnya memiliki garis tugas dan tanggung jawab yang jelas.

Baca Juga: Wali Kota Ayep Zaki Ajak Anak Buahnya Sehatkan Fisik dan Mental, Baru Lakukan Pembangunan Kota Sukabumi

Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam gugatan ini adalah Pasal 16 ayat (1) dari Perpres tersebut.

Pasal itu secara eksplisit menyebutkan bahwa Juru Bicara Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PCO.

Dia menilai, ketentuan ini bukan hanya memunculkan kebingungan administratif, tetapi juga menyentuh ranah pelanggaran prinsip dasar dalam tata kelola lembaga kepresidenan.

Baca Juga: Curahan Hati Ariel NOAH Usai Ditinggal Sang Kakak Tewas Dalam Kecelakaan Maut Tol Cisumdawu

“Ini bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut persoalan konstitusional. Posisi juru bicara seharusnya independen dalam memberikan keterangan resmi presiden, bukan berada dalam subordinasi struktural dari sebuah kantor yang baru dibentuk,” ungkapnya.

Sebagai solusi dari permasalahan ini, Windu secara tegas mendesak pemerintah untuk mencabut Perpres 82 Tahun 2024 dan menyusun ulang regulasi tersebut dengan lebih hati-hati.

Dirinya menyarankan, agar penyusunan dilakukan secara terbuka, partisipatif, serta sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan demokrasi.

Baca Juga: Sopir Diduga Mengantuk, 3 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan di Tol Cisumdawu, Cek Daftar Identitas Korban

“Hanya dengan mencabut dan menyusun ulang regulasi ini secara hati-hati, terbuka, dan konstitusional, tata kelola komunikasi kepresidenan dapat dikembalikan ke jalur yang benar, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang akuntabel,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X