Windu menyebut, secara normatif, regulasi ini memunculkan dualisme fungsi antara PCO dan posisi Juru Bicara Presiden, yang seharusnya memiliki garis tugas dan tanggung jawab yang jelas.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam gugatan ini adalah Pasal 16 ayat (1) dari Perpres tersebut.
Pasal itu secara eksplisit menyebutkan bahwa Juru Bicara Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PCO.
Dia menilai, ketentuan ini bukan hanya memunculkan kebingungan administratif, tetapi juga menyentuh ranah pelanggaran prinsip dasar dalam tata kelola lembaga kepresidenan.
Baca Juga: Curahan Hati Ariel NOAH Usai Ditinggal Sang Kakak Tewas Dalam Kecelakaan Maut Tol Cisumdawu
“Ini bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut persoalan konstitusional. Posisi juru bicara seharusnya independen dalam memberikan keterangan resmi presiden, bukan berada dalam subordinasi struktural dari sebuah kantor yang baru dibentuk,” ungkapnya.
Sebagai solusi dari permasalahan ini, Windu secara tegas mendesak pemerintah untuk mencabut Perpres 82 Tahun 2024 dan menyusun ulang regulasi tersebut dengan lebih hati-hati.
Dirinya menyarankan, agar penyusunan dilakukan secara terbuka, partisipatif, serta sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan demokrasi.
“Hanya dengan mencabut dan menyusun ulang regulasi ini secara hati-hati, terbuka, dan konstitusional, tata kelola komunikasi kepresidenan dapat dikembalikan ke jalur yang benar, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang akuntabel,” pungkasnya.