Minggu, 21 Desember 2025

Tersangka Kasus Korupsi Anggaran IKM Diserahkan ke Kejaksaan

- Jumat, 16 Mei 2025 | 08:30 WIB
Polres Sukabumi menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi IKM sutra ke Kejari Kabupaten Sukabumi, Rabu, 14 Mei 2025. (Ist)
Polres Sukabumi menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi IKM sutra ke Kejari Kabupaten Sukabumi, Rabu, 14 Mei 2025. (Ist)


METROPOLITAN.ID - Kasus korupsi pengadaan peralatan produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sutra pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru.

Pada Rabu, 14 Mei 2025, Polres Sukabumi menyerahkan tiga orang tersangka kasus korupsi tersebut beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Sukabumi.

Ketiga tersangka yang diserahkan ke kejaksaan yaitu AR (pengguna anggaran), PS alias V (tenaga teknis), dan AS (direktur CV CK).

Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dengan total kerugian negara mencapai Rp984 juta lebih.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi hingga memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.

"Kami telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat produksi IKM sutra yang merugikan keuangan negara," ujar AKBP Samian, Kamis, 15 Mei 2025.

Menurutnya, kasus ini bermula dari pengadaan peralatan produksi IKM sutra seperti mesin End Silk Reeling, Multi Winding, dan mesin tenun Water Jet Loom senilai lebih dari Rp1,1 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran.

Para tersangka diduga melakukan mark-up harga, mengarahkan pembelian alat kepada pihak tertentu, membuat dokumen fiktif, hingga mengajukan pencairan dana dengan dokumen yang tidak sah.

"Bahkan, peralatan yang seharusnya diserahkan pada akhir kontrak, faktanya tidak pernah diterima oleh dinas terkait," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai dokumen pengadaan, surat pembayaran, rekening koran, mesin produksi, alat perontok padi, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

AKBP Samian menegaskan, Polres Sukabumi mendukung pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.

"Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan wewenang dan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X