METROPOLITAN.ID - Pemkot Sukabumi memastikan proses rotasi pejabat eselon 2 berjalan transparan dan profesional melalui mekanisme uji kompetensi.
Adapun, uji kompetensi ini dilakukan untuk mengisi kursi kosong di dinas hingga RSUD yang ada di lingkup Pemkot Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki menegaskan, rotasi kali ini tidak didasarkan pada kehendak pribadi atau 'titipan' dari pihak manapun.
“Jabatan strategis harus diisi oleh orang yang tepat, karena itu dilakukan uji kemampuan, bukan asal tunjuk,” ujar Ayep, Minggu, 25 Mei 2025.
Sebanyak 25 pejabat eselon 2 mengikuti uji kompetensi yang dinilai tim seleksi independen, beranggotakan unsur perguruan tinggi (LAN), BKN, Asda 2 Jawa Barat, Inspektorat, dan perwakilan internal wali kota.
Penilaian mencakup administrasi, penyusunan makalah, wawancara (20 menit per peserta), rekam jejak, jenjang pendidikan, dan pengalaman kerja.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Didin Syarifuddin menjelaskan, seluruh peserta telah menyerahkan makalah hingga batas akhir pukul 21:00 WIB sebelumnya.
"Hasil penilaian akan menjadi dasar penempatan jabatan kepala dinas di Bappeda, PUTR, Dinas Kesehatan, serta promosi dari eselon 3 untuk mengisi posisi kosong di Disdukcapil, BKPSDM, dan RSUD R. Syamsudin S.H," ujarnya.
Hasil akhir uji kompetensi akan dilaporkan ke wali kota dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk pengesahan resmi. Dengan sistem ini, dia berharap kualitas birokrasi Pemkot Sukabumi semakin meningkat demi pelayanan publik yang lebih baik," tandasnya. (UM)