Minggu, 21 Desember 2025

BPN Kota Depok Bantah Fasilitasi Mafia Tanah

- Selasa, 1 Juli 2025 | 14:57 WIB
Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara (kanan) memberikan keterangan terkait dugaan praktek mafia tanah.  (Ali Metropolitan)
Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara (kanan) memberikan keterangan terkait dugaan praktek mafia tanah. (Ali Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menegaskan pihaknya tidak dalam kendali mafia tanah.

‎Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara. Pihaknya menegaskan tidak ada ruang gerak bagi mafia tanah di Kota Depok.

‎"BPN Depok berkomitmen tidak ada ruang gerak untuk mafia tanah di kantor pertanahan Kota Depok," kata Galang saat ditemui di kantor BPN Kota Depok, Selasa 1 Juli 2025.

‎Pernyataan itu sebagai tanggapan BPN Kota Depok atas ramainya pemberitaan terkait statmen Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi yang menyebut jika BPN Kota Depok diduga memfasilitasi praktek mafia tanah.

‎Masih menurut Galang. Konflik yang mencuat di publik tidak mempengaruhi netralitas BPN Kota Depok. Pihaknya hanya menjalankan tugas dan fungsi sesuai perundang-undangan dalam bidang administrasi Pertanahan.

‎"Kami tetap komitmen memberikan pelayanan yang profesional akuntabel dan berintegritas demi kepentingan masyarakat dan negara," pungkasnya.

‎Terkait pencocokan objek sengketa (constatering) yang disampaikan pihak Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi, ia menjelaskan jika itu merupakan tahapan dari proses hukum yang menjadi kewenangan pengadilan.

‎"Terhadap constatering yang dimaksud sampai saat ini belum terdapat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Depok," jelasnya.

‎Sebagai informasi, Andi Tatang Supriyadi menilai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok tidak menjalankan tugas administrasi dengan semestinya dan diduga tidak bersikap netral dalam penanganan sengketa pertanahan yang tengah berlangsung.

‎Bahkan Andi Tatang Supriyadi menyebut jika BPN Kota Depok diduga memfasilitasi praktek mafia tanah. Langkah yang diambil, BPN Kota Depok telah dilaporkan ke Kementerian Pertanahan RI. (Ali)

‎Keterangan: Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara (kanan)

‎Foto: Ali/metropolitan.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X