METROPOLITAN.ID - Aktivitas pengeboran sumur diduga ilegal ditemukan di sebuah pabrik es batu di wilayah Cinangka, Sawangan, Kota Depok. Pabrik itu diketahui telah beroperasi selama dua tahun.
Temuan itu muncul saat tim gabungan bersama Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menggelar sidak ke beberapa titik. Sidak itu buntut dari maraknya laporan warga Depok yang mengalami kekeringan atau kesulitan air.
Penanggungjawab PT Dewata Kristal Gemilang, Edi mengaku jika pihaknya tak tahu menahu terkait izin pengeboran air tanah, sebab ia menyebut pembuatan sumur dilakukan dengan bantuan ketua RT setempat.
“Ada sumur atas perizinan ke RT. Pak RT Diki yang ikut membantu instalasi sumur. Kalau PDAM dipakai untuk produksi es batu, sedangkan sumur digunakan untuk kebutuhan karyawan dan cuci mobil,” kata Edi, Kamis 21 Agustus 2025.
Diduga pengambilan air tanah dalam jumlah banyak, sehingga berdampak pada kekeringan lingkungan sekitar pabrik. Warga pun banyak yang mengeluhkan kondisi ini.
Salah satu warga setempat, Sahlani mengatakan warga mulai kesulitan air meski saat ini masih musim hujan.
“Padahal ini musim hujan, tapi warga sudah kesulitan air. Kami protes keras adanya penggalian sumur ini,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, ia pun meminta agar penyedotan air sedalam 100 meter dihentikan.
“Tujuan kami hanya agar tidak terjadi penyerapan air tanah berlebihan yang berdampak buruk bagi warga,” pungkasnya. (Ali)