Minggu, 21 Desember 2025

Pemprov Jabar Guyur Rp3,18 Miliar Perbaiki 159 Rumah Rusak di Kota Sukabumi

- Jumat, 26 September 2025 | 16:34 WIB
Koordinator Fasilitator Wilayah I Provinsi Jawa Barat, Ajat Zatnika memberikan keterangan terkait program RTLH di Kota Sukabumi.  (Ist)
Koordinator Fasilitator Wilayah I Provinsi Jawa Barat, Ajat Zatnika memberikan keterangan terkait program RTLH di Kota Sukabumi. (Ist)



METROPOLITAN.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kembali hadir di Kota Sukabumi. Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyalurkan bantuan senilai Rp3,18 miliar untuk memperbaiki sebanyak 159 rumah rusak milik warga yang berada di enam kelurahan.

‎Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari 700 usulan yang diajukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tahun sebelumnya. Bantuan disalurkan melalui Badan atau Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM) yang menjadi pengusul.

‎Koordinator Fasilitator Wilayah I Provinsi Jawa Barat, Ajat Zatnika menjelaskan setiap rumah nantinya mendapatkan bantuan senilai Rp20 juta.

‎Rinciannya adalah Rp17,5 juta untuk material (dibayarkan langsung ke toko setelah bukti pengiriman), Rp2 juta untuk upah kerja, dan Rp500 ribu biaya operasional BKM/LKM.

‎“Mulai tahun ini semua fasilitator lapangan wajib berlatar belakang teknik sipil agar perhitungan kebutuhan lebih akurat. Progresnya kini sudah 100 persen,” ujar Ajat, Jumat, 26 September 2025.

‎Ia menegaskan, tujuan program bukan sekadar mempercantik rumah, tetapi memastikan rumah memenuhi standar layak huni yaitu struktur pembesian sesuai ketentuan.

‎Selain itu sesuai ketentuan luas minimal 36 m² dengan rasio 9 m² per orang, pencahayaan cukup, dan ketahanan bangunan terjaga. “Keselamatan warga jadi prioritas,” tegasnya.

‎Untuk Kabupaten Sukabumi, bantuan diberikan untuk 155 rumah di empat kecamatan, lima desa, dan satu kelurahan.

‎Pembangunan ditarget rampung akhir Oktober 2025 dan akan dievaluasi pada pertengahan hingga akhir November. Penerima yang belum menuntaskan pekerjaan diwajibkan membuat surat pernyataan. (um)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X