METROPOLITAN.ID - Tarif dasar listrik (TDL) PLN untuk periode Oktober hingga Desember 2025 (Triwulan IV) dipastikan tidak akan mengalami kenaikan.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa penetapan tarif tetap ini merupakan implementasi konsisten dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
Regulasi ini mendasari penyesuaian tarif per tiga bulan, yang seharusnya didorong oleh empat indikator makroekonomi utama, yakni nilai tukar Rupiah (kurs), Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Daftar Lengkap Tarif Listrik per kWh PLN
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 September 2025: Naik atau Turun?
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku tetap untuk periode Triwulan IV-2025, berdasarkan keputusan Kementerian ESDM:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Kronologi Hera Lubis Polisikan Ferry Irwandi, Singgung Dalang Bubarkan DPR
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.