Minggu, 21 Desember 2025

Trans7 Sampaikan Permintaan Maaf Buntut Tayangan yang Dinilai Cemarkan Nama Baik Ponpes Lirboyo

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:51 WIB
Ilustrasi Trans7
Ilustrasi Trans7



METROPOLITAN.ID - Pihak stasiun televisi Trans7 menyampaikan permintaan maaf buntut tayangan yang dinilai mencemarkan nama baik Pondok Pesantren atau Ponpes Lirboyo beserta para kiai dan gurunya.

Adapun, akibat kejadian ini pihak Ponpes Lirboyo melalui Himpunan Santri dan Alumni Lirboyo (HIMASAL) Cabang Depok-Bogor melayangkan somasi ke pihak Trans7.

Permintaan maaf sendiri di unggah pihak Trans7 melalui akun Instagram resminya. Berikut pernyataannya:

‎Sehubungan dengan tayangan/pemberitaan mengenai Pondok Pesantren Lirboyo yang telah ditayangkan di program "Xpose Uncensored" TRANS7, pada tanggal 13 Oktober 2025, kami telah melakukan review dan tindakan-tindakan atas keteledoran yang kurang teliti sehingga merugikan Keluarga Besar PP Lirboyo.

‎TRANS7 dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada segenap Kyai dan Keluarga, para Pengasuh, Santri, serta Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, khususnya di bawah naungan PP. Putri Hidayatul Mubtadiaat. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

‎Permohonan maaf tersebut juga telah kami sampaikan kepada Gus Adib, salah satu putra KH. Anwar Mansyur. Dan TRANS7 akan menyampaikan surat permohonan maaf secara resmi pada Selasa pagi ini.

Sebelumnya, Himpunan Santri dan Alumni Lirboyo (HIMASAL) Cabang Depok–Bogor resmi melayangkan surat somasi kepada stasiun televisi Trans7 pada Senin, 14 Oktober 2025.

‎Somasi tersebut merupakan bentuk protes dan teguran hukum atas tayangan program 'Xpose Uncensored' yang dinilai telah memuat informasi tidak benar, serta mencemarkan nama baik Pondok Pesantren atau Ponpes Lirboyo beserta para kiai dan gurunya.

‎Dalam surat bernomor 001/SOM/HIMASAL-DEBO/X/2025, HIMASAL menilai tayangan tersebut tidak berimbang dan melanggar etika jurnalistik, karena tidak memberikan ruang klarifikasi kepada pihak pesantren sebelum disiarkan ke publik.

‎“Kami menyampaikan kekecewaan mendalam atas tayangan yang menimbulkan narasi negatif dan merusak reputasi Pondok Pesantren Lirboyo,” tulis HIMASAL dalam surat somasi tersebut yang diterima metropolitan.id, Selasa 14 Oktober 2025.

‎HIMASAL menuntut agar Trans7 segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, menarik seluruh konten terkait dari semua platform digital, dan memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers dan UU Penyiaran.

‎Apabila dalam waktu 3x24 jam tuntutan tersebut tidak diindahkan, HIMASAL menyatakan siap menempuh langkah hukum pidana dan perdata, termasuk pelaporan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Bareskrim Polri, serta menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).

‎Langkah hukum ini diambil, menurut HIMASAL, sebagai upaya menjaga kehormatan pesantren dan para kiai agar tidak disudutkan oleh pemberitaan yang menyesatkan. (Adit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X