Minggu, 21 Desember 2025

Sidang Vonis Rudy Kurniawan, Anggota DPRD Kota Depok Terlibat Kasus Pencabulan Dijaga Ketat Polisi, Aktivis Gelar Aksi Simpatik

- Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:12 WIB
Aksi simpatik dari aktivis yang ikut mengawal sidang vonis Rudy Kurniawan, anggota DPRD Kota Depok yang terlibat kasus pencabulan terhadap siswi SMP.  (Ali Metropolitan)
Aksi simpatik dari aktivis yang ikut mengawal sidang vonis Rudy Kurniawan, anggota DPRD Kota Depok yang terlibat kasus pencabulan terhadap siswi SMP. (Ali Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Dibalik sidang vonis kasus pencabulan siswi SMP dengan terdakwa anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan berlangsung di bawah pengawasan ketat aparat keamanan kepolisian.

‎Di luar gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Melawan Kekerasan Seksual menggelar aksi simpatik pada Rabu, 15 Oktober 2025.

‎Para aktivis membentangkan kain putih bertanda tangan dukungan di pagar pengadilan sebagai simbol perlawanan terhadap kekerasan seksual. Aksi tersebut berlangsung tertib di halaman PN Depok, Kecamatan Cilodong.

‎Anggota aliansi, Sahat Farida Berlian, mengatakan bahwa pihaknya sejak awal berkomitmen mengawal kasus ini hingga tahap putusan. Menurutnya, kehadiran mereka bukan hanya bentuk dukungan moral, tetapi juga pengawasan terhadap penegakan hukum.

‎“Kami datang untuk menyaksikan langsung sidang putusan. Ini menjadi bagian dari upaya kami memastikan keadilan bagi korban,” ujar Sahat di sela aksi.

‎Ia menjelaskan, kehadiran aliansi juga merupakan wujud dukungan terhadap implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

‎“Dalam kasus ini, pelaku adalah pejabat publik, seorang anggota DPRD. Karena itu, kami ingin kasus ini menjadi pelajaran penting agar kekerasan seksual tidak lagi terjadi,” tegasnya.

‎Sahat menambahkan, vonis terhadap terdakwa seharusnya tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memperhatikan aspek pemulihan dan perlindungan jangka panjang.

‎“Pemulihan dan integrasi sosial bagi korban juga harus menjadi perhatian. Itu yang kami dorong,” imbuhnya.

‎Terkait tuntutan jaksa yang menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp300 juta, Sahat menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cukup progresif dan sesuai dasar hukum yang berlaku.

‎“Soal vonis, kami serahkan kepada hakim. Harapannya, hukum ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku dan menjadi contoh agar tak ada lagi kasus serupa di Kota Depok,” pungkasnya. (Ali)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X