Minggu, 21 Desember 2025

Badan Kehormatan DPRD Kota Depok Gelar Sidang Kode Etik Dugaan Jual Beli Proyek, Hadirkan Dua Pihak Berseteru

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 16:43 WIB
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiah.  (Agus Metropolitan)
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiah. (Agus Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kota Depok menggelar sidang kode etik terkait dugaan kasus jual beli proyek yang melibatkan oknum anggotanya berinisial TR pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Adapun, sidang kode etik ini turut menghadirkan kedua belah pihak yang berseteru, yakni pelapor berinisial PA selaku pengusaha, dan TR sebagai terlapor.

Saat dihubungi awak media, Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah membenarkan pihaknya melaksanakan sidang kode etik.

"Benar, tadi BKD melaksanakan sidang kode etik dengan mengundang kedua belah pihak," kata Qonita.

Terkait hasil sidang, Qonita menjelaskan pihaknya masih harus melaksanakan rapat dengan anggota

"Hasilnya belum bisa kami sampaikan, karena kami harus rapat terlebih dahulu dengan anggota BKD," ujarnya.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum PA, Syapri Adillah memberikan apresiasi kinerja Badan Kehormatan DPRD Kota Depok terkait penanganan kasus ini

"Kami selaku kuasa hukum maupun saudara PA sendiri sangat mengapresiasi atas kinerja dari Badan Kehormatan DPRD Depok yang telah secara baik dan cepat dalam menindaklanjuti masalah laporan kami," kata Syapri.

Adapun hari ini pihaknya diundang oleh Badan Kehormatan DPRD adalah terkait lanjutan dari pada serangkaian proses sidang etik.

"Tadi juga sudah secara terang kedua belah pihak menyampaikan pernyataannya dan pembelaannya dan dari setiap anggota BKD juga sudah saling memberikan pertanyaan kepada TR maupun ke PA terkait pokok permasalahan," terangnya.

Infonya dalam waktu dekat Badan Kehormatan DPRD Kota Depok akan memberikan hasil keputusan terkait pemeriksaan tersebut.

"Jadi kita tinggal menunggu saja, adapun nanti setelah putusan dari badan kehormatan sudah ada, baru kita akan mengambil langkah hukum lainnya. Intinya kita hormati dulu serangkaian proses dari badan kehormatan," pungkasnya. (Agus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X