METROPOLITAN.ID - Camat Cibeureum, Yanwar Ridwan meminta pihak pro dan kontra terkait tembok pembatas di Perumahan Puri Cibeureum Permai (PCP) 2 segera melakukan islah atau berdamai.
Ia menjelaskan, kawasan Perumahan PCP 2 telah berstatus Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang resmi diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
“Perumahan PCP 2 itu sudah PSU dan diserahkan ke Pemda melalui pengguna barang, yaitu Bapak Sekda. Penanganannya pun berdasarkan kajian teknis dari Dinas PUTR. Jadi tidak sembarangan,” ujarnya, Jumat 17 Oktober 2025.
Yanwar berharap warga PCP 2 tetap kondusif dan kembali hidup rukun serta tenteram seperti sedia kala. Ia bersama unsur Forkopimcam Cibeureum telah berupaya memediasi kedua pihak.
“Kalau mediasi ini ibarat gelas kosong, jangan penuh air. Kalau penuh, saling ngotot (pakeukeuh-keukeuh), akhirnya tidak akan ada solusi,” tuturnya.
Yanwar menyampaikan hal itu usai membuka kegiatan sosialisasi P2RW di Aula Ke.camatan Cibeureum, sehari sebelumnya, didampingi Lurah Babakan Burhanudin dan Lurah Cibeureum Hilir Suhendar.
Ia menambahkan, tensi antara kedua pihak harus dikelola agar tidak meruncing dan merugikan masyarakat. Karena jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut berpotensi akan membuat masalah makin runyam.
“Lokasi rumah tinggal berada di wilayah Kelurahan Cibeureum Hilir RW 03, sedangkan akses jalannya melalui RT 07 RW 09 Kelurahan Babakan, yang dikenal sebagai PCP 2,” terangnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak berpihak pada salah satu pihak dan selalu bergerak cepat jika ada persoalan di tengah masyarakat.
Lurah Babakan, Burhanudin, mengatakan mediasi terus dilakukan dengan melibatkan kuasa hukum masing-masing pihak serta unsur Forkopimcam. Menurutnya, konflik ini sudah terjadi sejak 2020 dan bermula dari aduan masyarakat melalui aplikasi E-Lapor.
“Saya menjabat sejak Februari 2021. Setelah menerima laporan, kami langsung meninjau lokasi bersama camat dan Kasi Trantib untuk mendalami permasalahan,” ujarnya.
Burhan juga berkoordinasi dengan Plt RW PCP 2 untuk menggelar musyawarah, namun kala itu RW ingin menyelesaikan di lingkungannya sendiri. Konflik pun berlanjut hingga Dinas PUTR dan DPRD Kota Sukabumi ikut terlibat dalam proses mediasi.
“Pertama kami menemui H. Abdullah sebagai pihak yang membangun rumah tinggal dengan akses jalan PCP 2,” jelasnya.
Burhan menambahkan, pihak yang bersangkutan menyatakan kesanggupan menyelesaikan masalah di tempat netral, karena istrinya masih trauma akibat mediasi di Gedung DPRD yang sebelumnya tidak kondusif.
“Mediasi harus damai, aman, dan mengutamakan kepentingan bersama, bukan pribadi atau kelompok,” tegas Burhan.
Sementara itu, Lurah Cibeureum Hilir, Suhendar atau biasa disapa Suhe yang juga warga PCP 2 menyayangkan konflik berkepanjangan ini.
Ia menegaskan setiap warga negara berhak tinggal di mana pun selama tidak menyalahi aturan dan telah menempuh proses perizinan.
“Selama izin sudah ditempuh oleh pihak yang membangun rumah tinggal, mari kita duduk bersama mencari solusi terbaik hasil kesepakatan bersama. Tetap jaga kondusivitas,” kata Suhe. (um)