Minggu, 21 Desember 2025

Camat Cibeureum Minta Warga PCP 2 Akhiri Ketegangan soal Tembok Pembatas Perumahan, Ini Alasannya

- Minggu, 19 Oktober 2025 | 14:10 WIB
Camat Cibeureum, Yanuar Ridwan memberikan keterangan kepada pewarta (Ist)
Camat Cibeureum, Yanuar Ridwan memberikan keterangan kepada pewarta (Ist)



METROPOLITAN.ID - Camat Cibeureum, Yanwar Ridwan meminta pihak pro dan kontra terkait tembok pembatas di Perumahan Puri Cibeureum Permai (PCP) 2 segera melakukan islah atau berdamai.

‎Ia menjelaskan, kawasan Perumahan PCP 2 telah berstatus Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang resmi diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.

‎“Perumahan PCP 2 itu sudah PSU dan diserahkan ke Pemda melalui pengguna barang, yaitu Bapak Sekda. Penanganannya pun berdasarkan kajian teknis dari Dinas PUTR. Jadi tidak sembarangan,” ujarnya, Jumat 17 Oktober 2025.

‎Yanwar berharap warga PCP 2 tetap kondusif dan kembali hidup rukun serta tenteram seperti sedia kala. Ia bersama unsur Forkopimcam Cibeureum telah berupaya memediasi kedua pihak.

‎“Kalau mediasi ini ibarat gelas kosong, jangan penuh air. Kalau penuh, saling ngotot (pakeukeuh-keukeuh), akhirnya tidak akan ada solusi,” tuturnya.

‎Yanwar menyampaikan hal itu usai membuka kegiatan sosialisasi P2RW di Aula Ke.camatan Cibeureum, sehari sebelumnya, didampingi Lurah Babakan Burhanudin dan Lurah Cibeureum Hilir Suhendar.

‎Ia menambahkan, tensi antara kedua pihak harus dikelola agar tidak meruncing dan merugikan masyarakat. Karena jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut berpotensi akan membuat masalah makin runyam.

‎“Lokasi rumah tinggal berada di wilayah Kelurahan Cibeureum Hilir RW 03, sedangkan akses jalannya melalui RT 07 RW 09 Kelurahan Babakan, yang dikenal sebagai PCP 2,” terangnya.

‎Ia menegaskan, pemerintah tidak berpihak pada salah satu pihak dan selalu bergerak cepat jika ada persoalan di tengah masyarakat.

‎Lurah Babakan, Burhanudin, mengatakan mediasi terus dilakukan dengan melibatkan kuasa hukum masing-masing pihak serta unsur Forkopimcam. Menurutnya, konflik ini sudah terjadi sejak 2020 dan bermula dari aduan masyarakat melalui aplikasi E-Lapor.

‎“Saya menjabat sejak Februari 2021. Setelah menerima laporan, kami langsung meninjau lokasi bersama camat dan Kasi Trantib untuk mendalami permasalahan,” ujarnya.

‎Burhan juga berkoordinasi dengan Plt RW PCP 2 untuk menggelar musyawarah, namun kala itu RW ingin menyelesaikan di lingkungannya sendiri. Konflik pun berlanjut hingga Dinas PUTR dan DPRD Kota Sukabumi ikut terlibat dalam proses mediasi.

‎“Pertama kami menemui H. Abdullah sebagai pihak yang membangun rumah tinggal dengan akses jalan PCP 2,” jelasnya.

‎Burhan menambahkan, pihak yang bersangkutan menyatakan kesanggupan menyelesaikan masalah di tempat netral, karena istrinya masih trauma akibat mediasi di Gedung DPRD yang sebelumnya tidak kondusif.

‎“Mediasi harus damai, aman, dan mengutamakan kepentingan bersama, bukan pribadi atau kelompok,” tegas Burhan.

‎Sementara itu, Lurah Cibeureum Hilir, Suhendar atau biasa disapa Suhe yang juga warga PCP 2 menyayangkan konflik berkepanjangan ini.

‎Ia menegaskan setiap warga negara berhak tinggal di mana pun selama tidak menyalahi aturan dan telah menempuh proses perizinan.

‎“Selama izin sudah ditempuh oleh pihak yang membangun rumah tinggal, mari kita duduk bersama mencari solusi terbaik hasil kesepakatan bersama. Tetap jaga kondusivitas,” kata Suhe. (um)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X