METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota atau Pemkot Sukabumi membantah kabar yang menyebut adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menutup temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi memastikan seluruh ASN tetap menerima TPP secara utuh sepanjang tahun 2025.
“Tidak ada pemotongan TPP. Seluruh pegawai akan menerima haknya penuh selama 12 bulan, bahkan sudah dianggarkan juga untuk pembayaran TPP ke-13 dan ke-14,” ujar Andang, Kamis 6 November 2025.
Menurutnya, pemberian TPP memiliki dasar hukum jelas dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pemberian TPP Berbasis Kinerja.
Karena itu, anggaran tersebut tidak bisa dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk menutup temuan BPK.
Andang menegaskan, setiap temuan BPK ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif sesuai aturan, yakni dengan pengembalian ke kas daerah oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Proses itu tidak ada kaitannya dengan TPP ASN. Jadi, kabar pemotongan TPP untuk bayar temuan BPK itu hoaks,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan ASN agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Tetap fokus bekerja dan berpedoman pada informasi resmi dari pemerintah,” pungkasnya.
Pemkot Sukabumi, lanjut Andang, berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan daerah.
Seluruh belanja, termasuk pembayaran TPP, dilakukan melalui mekanisme yang diaudit secara berkala oleh lembaga berwenang.
“Pemkot selalu terbuka terhadap pengawasan publik. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi, kami siap memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” tandasnya. (um)