Minggu, 21 Desember 2025

Publik Pertanyakan Alasan Gedung Pusat Pemerintahan Pemkab Sukabumi Dibiarkan Mangkrak 7 Tahun

- Kamis, 6 November 2025 | 17:18 WIB
Pemandangan komplek gedung pusat pemerintahan Pemkab Sukabumi yang terbengkalai sejak tahun 2019.
Pemandangan komplek gedung pusat pemerintahan Pemkab Sukabumi yang terbengkalai sejak tahun 2019.

METROPOLITAN.ID - Gedung pusat pemerintahan milik Pemerintah Kabupaten atau Pemkan Sukabumi yang berlokasi di kawasan Cangehgar, Palabuhanratu, kembali menjadi sorotan publik.

‎Bangunan megah berlantai lima di atas lahan seluas 15 hektare itu sejatinya dirancang untuk menampung 14 organisasi perangkat daerah (OPD). ‎Namun, sejak mulai dibangun pada tahun 2019 hingga memasuki akhir 2025, gedung tersebut belum juga difungsikan.

‎Publik menilai kondisi itu janggal karena secara fisik gedung tampak sudah siap pakai. Hal itu seperti diungkapkan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Asep Rinaldo Chanda.

‎Ia menilai Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sukabumi harus memberikan penjelasan terbuka terkait alasan di balik mangkraknya gedung yang menelan anggaran besar tersebut.

‎“Ini malah dibiarkan kosong tanpa penghuni,” ujarnya, Kamis, 6 November 2025.

‎Menurut Asep, jika memang gedung itu belum dapat digunakan karena alasan teknis, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) selaku pelaksana proyek wajib menjelaskan secara rinci kepada publik.

‎Ia menambahkan, apabila permasalahan terjadi akibat kesalahan perencanaan sejak awal, hal itu juga perlu diungkap agar tidak menimbulkan prasangka buruk di masyarakat.

‎“Jangan sampai publik terus bertanya-tanya sementara pemerintah memilih diam,” tambahnya.

‎Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Sukabumi dalam mengawal proyek pembangunan tersebut.

‎Menurutnya, ketidakaktifan anggota dewan justru menimbulkan kecurigaan dan kesan pembiaran.

‎“Ketidakritisan dewan ini membuat publik bertanya-tanya, apakah memang ada sesuatu yang ditutupi,” katanya.

‎Hingga kini, pihak Pemkab Sukabumi belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan gedung tersebut belum dimanfaatkan.

‎Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Sendi Apriadi, sebelumnya hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan kajian lanjutan terkait rencana pemanfaatan bangunan itu.

‎Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pembangunan gedung pusat perkantoran itu telah menghabiskan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp172 miliar.

‎Pembangunan dimulai sejak 2019 melalui beberapa tahap tender. Tender pertama dilakukan pada 23 April 2019 untuk jasa konsultasi pengawasan, dimenangkan oleh PT Gumilang Sajati asal Bandung.

‎Kemudian pada 18 Mei 2019 dilakukan tender pembangunan fisik gedung dengan nilai pagu Rp35,6 miliar, dimenangkan oleh PT Demix Jaya Utama dengan nilai kontrak Rp34,38 miliar.

‎Proses pembangunan berlanjut pada 2020 dengan tender manajemen pengawasan yang dimenangkan PT Bagus Darajat Konsultan.

‎Tahun berikutnya, Dinas Perkim kembali melakukan lelang untuk manajemen konstruksi yang dimenangkan PT Alocita Mandiri, serta tender pembangunan lanjutan yang dimenangkan PT Tureloto Battu Indah.

‎Selanjutnya pada 2022, dua tender lanjutan kembali dilakukan dan dimenangkan oleh PT Tahta Djaga Internasional serta PT Jumindo Indah Perkasa.

‎Meski proses lelang terus dilakukan dan dana besar telah digelontorkan, hingga kini gedung tersebut belum juga digunakan.

‎Kondisi itu semakin menimbulkan sorotan setelah beredar foto spanduk yang terpasang di depan bangunan dengan tulisan “Apa Kabar Kelanjutan Pembangunan Gedung Perkantoran Pemda? Jangan Sampai Terhambat dan Jadi Gedung Hantu Alias Mangrak,” tandasnya. (um)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X