Minggu, 21 Desember 2025

Layangkan Surat Kedua, 57 PKL di Jalan Kartini Depok Diminta Angkat Kaki

- Sabtu, 8 November 2025 | 15:42 WIB
Petugas Satpol PP Kota Depok melayangkan surat teguran kedua ke PKL yang berada di Jalan Kartini, Kota Depok.  (Agus Metropolitan)
Petugas Satpol PP Kota Depok melayangkan surat teguran kedua ke PKL yang berada di Jalan Kartini, Kota Depok. (Agus Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok menunjukkan ketegasan mereka dalam menertibkan kawasan publik.

Menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah, 57 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjamur di sepanjang Jalan Kartini, terutama di akses masuk menuju Stasiun Depok Lama, kini berada di ujung tanduk pembongkaran.

Ketegasan ini diwujudkan melalui Surat Peringatan Kedua (SP-2) Nomor: 300/1432-Trantib/2025 yang telah didistribusikan kepada seluruh pedagang pada 5 hingga 7 November 2025, di mana para PKL diminta untuk angkat kaki dan tidak lagi berjualan di Jalan Kartini. 

Kabid Trantibum Satpol PP Depok, R. Agus Muhammad, memimpin langsung operasi penertiban tersebut. Ia membenarkan bahwa langkah ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan lapak-lapak tersebut.

"Malam ini kita memberikan surat peringatan kedua kepada para pedagang kaki lima yang berada di Jalan Kartini," ujar Agus Muhammad pada Jumat malam, 7 November 2025.

Agus menjelaskan bahwa sebanyak 57 pedagang telah menerima surat peringatan ini, setelah sebelumnya mereka juga menerima surat peringatan pertama.

Dalam surat peringatan kedua tersebut, Satpol PP Depok meminta seluruh pedagang untuk segera mengambil tindakan, yaitu memindahkan atau membongkar lapak atau bangunan secara sukarela.

Namun, peringatan tersebut juga mengandung konsekuensi yang sangat tegas jika permintaan tersebut tidak diindahkan

"Apabila tidak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban paksa oleh Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok dan segala bentuk kerugian yang ditimbulkan dari penertiban tersebut tidak menjadi tanggung jawab petugas," demikian bunyi poin penting dalam surat peringatan tersebut.

Satpol PP berharap para pedagang dapat mematuhi peringatan ini sebelum tim penertiban gabungan harus turun tangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian material bagi pedagang. (Agus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X