Minggu, 21 Desember 2025

Bupati Sukabumi Dorong Perda yang Responsif dan Berbasis Kearifan Lokal, Ini Maksudnya

- Kamis, 13 November 2025 | 09:00 WIB
Foto bersama disela kegiatan Paripurna Pemkab Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Foto bersama disela kegiatan Paripurna Pemkab Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi.



METROPOLITAN.ID - Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Wakil Bupati H. Andreas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Rabu, 12 November 2025.

‎Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting terkait arah kebijakan legislasi daerah tahun 2026.

‎Dalam rapat yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD itu, ditetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta dilakukan pembahasan atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.

‎Selain itu, Bupati juga menyampaikan nota pengantar terkait Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran.

‎Bupati Asep menekankan, setiap peraturan daerah harus dirancang berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

‎“Perencanaan merupakan kunci agar perda yang dihasilkan bukan hanya administratif, tapi benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Bupati.

‎Menurutnya, ada empat aspek penting yang menjadi landasan penyusunan Propemperda, yaitu perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

‎Setelahnya pelaksanaan kewenangan daerah, dukungan terhadap rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta pengakomodasian aspirasi masyarakat. Tahun depan, terdapat delapan Raperda yang akan menjadi prioritas pembahasan.

‎Beberapa di antaranya menyangkut pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal, irigasi, perubahan APBD, serta transformasi badan hukum PDAM Tirta Jaya menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri.

‎“Dengan perencanaan yang baik, perda akan menjadi instrumen pembangunan yang kuat dan berkeadilan,” tegasnya.

‎Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air.

‎Ia menjelaskan, perda tersebut menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan sumber air melalui kearifan lokal masyarakat Sunda yang dikenal dengan konsep Patanjala.

‎“Patanjala mengajarkan kita bagaimana menjaga keseimbangan dengan alam. Semangat ini harus terus dijaga agar sumber daya air tetap lestari,” ungkapnya.

‎Sebagai penutup, Bupati menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran.

‎Raperda ini, menurutnya, penting untuk memperkuat sistem mitigasi kebakaran yang profesional dan tangguh. “Kami ingin masyarakat merasa aman dengan adanya sistem pencegahan dan penyelamatan yang cepat, terkoordinasi, dan terpadu,” tuturnya.

‎Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD mengenai Propemperda Tahun 2026, yang menjadi landasan penyusunan regulasi daerah di tahun mendatang. (um)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X