Minggu, 21 Desember 2025

Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda Kebakaran, Begini Isinya

- Jumat, 14 November 2025 | 17:33 WIB
Suasana rapat paripurna pembahasan Raperda Kebakaran di Kabupaten Sukabumi.
Suasana rapat paripurna pembahasan Raperda Kebakaran di Kabupaten Sukabumi.

METROPOLITAN.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-41 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, 13 November 2025.

‎Agenda utama rapat ini yaitu penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.

‎Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf.

‎Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

‎Secara bergiliran, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum atau pandangan fraksi terhadap substansi Raperda tersebut.

‎Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi pada prinsipnya mendukung pembentukan Raperda ini karena dinilai penting untuk memperkuat sistem penanganan kebakaran di daerah.

‎Meski demikian, sejumlah catatan dan saran juga disampaikan, antara lain perlunya penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas personel, pembiayaan yang memadai, serta mekanisme penanggulangan dan penyelamatan yang lebih efektif dan adaptif terhadap kondisi lapangan.

‎Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi atas pandangan komprehensif dari seluruh fraksi.

‎“Catatan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi merupakan bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, Raperda ini tidak hanya berorientasi pada penanggulangan, tetapi juga pada pencegahan dan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi kebakaran dan keadaan darurat non kebakaran.

‎“Kami berharap regulasi ini menjadi pedoman operasional yang nyata di lapangan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tambahnya.

‎Menutup rapat, Budi Azhar menyampaikan bahwa Bupati Sukabumi akan memberikan jawaban atas seluruh pandangan umum fraksi pada Paripurna berikutnya, Jumat (14/11/2025).

‎“Semoga pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (um)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X