Minggu, 21 Desember 2025

Krisis Lahan Pemakaman, DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Segera Bangun TPU Baru

- Sabtu, 15 November 2025 | 09:43 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim (Ist)
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim (Ist)

METROPOLITAN.ID - Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera membuka Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru untuk warga.

Musababnya, krisis lahan pemakaman melanda wilayah utara Kota Bekasi.

Dalam dua tahun terakhir, warga sekitar kesulitan mencari tempat pemakaman bagi keluarga mereka.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Turun pada Sabtu 15 November 2025, UBS dan Galeri24 Kompak Melemah

Sebab seluruh lahan, baik TPU Perwira maupun tanah wakaf masyarakat sudah penuh.

“Kondisi di wilayah utara sudah tidak ada lagi sisa tanah makam, baik milik pemerintah maupun tanah wakaf masyarakat kampung. Semua sudah penuh,” ujarnya, dikutip Radar Bekasi, Selasa 11 November 2025

Arif menjelaskan, persoalan ini sudah disuarakan para tokoh masyarakat dan pengurus lingkungan di Kelurahan Pejuang sejak 2022.

Alhasil, warga Bekasi Utara, Medansatria, Bekasi Barat, hingga Bekasi Timur kini terpaksa memakamkan sanak saudara ke TPU Padurenan Mustikajaya atau bahkan Tambun, Kabupaten Bekasi.

“Jaraknya jauh. Karena itu masyarakat berharap pemerintah menyiapkan TPU baru, semacam Perwira Dua,” kata dia.

Arif mengungkapkan, rencana pembebasan lahan untuk TPU baru sebenarnya sudah masuk dalam perencanaan Pemkot Bekasi, namun hingga kini masih terkendala urusan administrasi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).

“Pemerintah sudah menyiapkan anggaran, tapi lahan yang dituju belum siap secara administrasi. Ini harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Anggota DPRD dari daerah pemilihan Bekasi Utara–Medansatria itu mendorong agar pembangunan TPU baru bisa direalisasikan paling lambat pada 2026, dengan opsi mencari lahan alternatif yang bebas sengketa agar kebutuhan warga segera terpenuhi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X