Minggu, 21 Desember 2025

1.831 PPPK Antar Waktu Pemkot Sukabumi Dilantik Bulan Ini, 10 Orang Batal

- Minggu, 16 November 2025 | 18:21 WIB
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah.



METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota atau Pemkot Sukabumi memastikan sebanyak 1.831 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antar waktu akan segera diangkat dan dilantik pada November ini.

‎Kepastian tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah pada Sabtu, 15 November 2025.

‎Taufik menjelaskan, jumlah tersebut mengalami penyusutan dari total 1.841 peserta yang sebelumnya mengikuti pemberkasan.

‎Seluruh peserta seleksi di Bandung dinyatakan memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap berikutnya.

‎Namun 10 orang batal diangkat karena mengundurkan diri sebagian karena mendapatkan pekerjaan lain dan ada pula yang meninggal dunia.

‎Proses pengangkatan dan pelantikan nantinya digelar serentak, baik secara daring maupun luring. Bila dilaksanakan tatap muka, kegiatan kemungkinan digelar di Lapangan Suryakencana.

‎Sesuai KepmenPAN No. 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Antar Waktu ditetapkan selama 1 tahun, dengan opsi diperpanjang atau tidak tergantung evaluasi.

‎Besaran gaji juga mengacu pada ketentuan yang sama, yakni mengikuti pendapatan sebelum berstatus non-ASN atau setara UMK, sehingga jumlah yang diterima para pegawai tidak seragam.

‎Taufik menegaskan seluruh tahapan pengangkatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kebutuhan tenaga pelayanan publik dapat terpenuhi secara efektif.

‎Kehadiran para pegawai baru diharapkan mampu mempercepat kinerja perangkat daerah yang membutuhkan tambahan sumber daya manusia.

‎Ia juga menambahkan bahwa BKPSDM telah mempersiapkan seluruh aspek teknis pelantikan, mulai dari verifikasi data hingga integrasi ke sistem kepegawaian daerah.

‎Dengan demikian, para pegawai yang dilantik nanti bisa segera aktif bekerja dan menyesuaikan diri dengan tugas yang telah menanti. (um)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X