Minggu, 21 Desember 2025

Operasi Zebra 2025 di Karawang, Apa Saja 8 Sasaran Prioritas Pelanggaran yang Akan Ditindak?

- Senin, 17 November 2025 | 15:24 WIB
Ilustrasi - Dalam Operasi Zebra 2025 Karawang ada 8 sasaran prioritas pelanggaran yang akan ditindak.  (Unsplash/Fairuz Naufal Zaki)
Ilustrasi - Dalam Operasi Zebra 2025 Karawang ada 8 sasaran prioritas pelanggaran yang akan ditindak. (Unsplash/Fairuz Naufal Zaki)

METROPOLITAN.id - Operasi Zebra 2025 tengah dilakukan secara serentak di berbagai wilayah Jawa Barat, salah satunya Karawang.

Operasi Zebra 2025 di Karawang telah dimulai sejak hari ini, 17 November 2025 dan akan berakhir di 30 November 2025.

Apel Operasi Zebra 2025 telah dilakukan tadi pagi d Lapangan Apel Mapolres Karawang, Jawa Barat.

Fokus Utama Operasi Zebra 2025 ini yakni penegakkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas di Karawang.

Baca Juga: Titik Operasi Zebra 2025 Kabupaten Bogor di Mana Saja? Ini Lokasi yang Diprediksi Jadi Fokus Utama

Adapun, delapan prioritas pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi tersebut.

Tujuan penindakan dalam Operasi Zebra Lodaya 2025, adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban di jalan raya.

Apa sajakah 8 Sasaran Prioritas Pelanggaran yang akan ditindak di Operasi Zebra 2025?

Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2025 di Bogor, Siapa Saja yang Jadi Target? Hati-Hati Pemilik Angkutan Barang Jasa

8 sasaran prioritas pelanggaran di Operasi Zebra 2025 Karawang:

  1. Pengendara mobil yang tak pakai safety belt
  2. Pengendara dalam pengaruh alkohol
  3. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
  4. Pengendara yang melawan arus jalan
  5. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan hel SNI
  6. Pengendara yang menggunakan HP saat mengemudi
  7. Kendaraan dengan knalpot bising
  8. Pengendara di bawah umur.

Diperkirakan titik Operasi Zebra 2015 Karawang dilakukan di titik ramai yang sering dilintasi para pengendara motor atau mobil.

Di antaranya seperi di Bunderan Ramayana, Bunderan Galuh Mas, Alun-Alun Karawang, dan masih banyak lagi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X