Minggu, 21 Desember 2025

1.538 Knalpot Brong Sitaan di Sukabumi Bakal Dijadikan Monumen

- Senin, 17 November 2025 | 18:30 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti knalpot brong yang berhasil diamankan di wilayah Kota Sukabumi.  (Usep Mulyana Metropolitan)
Polisi menunjukkan barang bukti knalpot brong yang berhasil diamankan di wilayah Kota Sukabumi. (Usep Mulyana Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Satlantas Polres Sukabumi Kota memusnahkan ribuan knalpot brong hasil penertiban atau razia sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait polusi suara.

‎Total 1.538 knalpot bising berhasil disita aparat dari beberapa tempat dan akan dilakukan pemusnahan secara bertahap.

‎Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa mengatakan, operasi ini dilakukan atas perintah Kapolres dan melibatkan seluruh jajaran, mulai dari satuan fungsi hingga polsek.

‎Penindakan digencarkan setelah laporan masyarakat terus masuk melalui layanan 110 dan media sosial resmi kepolisian.

‎Ia menegaskan operasi tidak memiliki batas waktu dan akan terus berlanjut.

‎Para pelanggar dikenakan teguran, tilang, hingga kewajiban mengganti knalpot standar. Semua knalpot bising langsung disita sebagai barang bukti.

‎Polisi juga menindak empat mobil yang kedapatan menggunakan knalpot modifikasi.

‎Penertiban turut menyasar knalpot standar yang dibobok atau dimodifikasi ekstrem sehingga menimbulkan suara bising.

‎Haga menekankan pelanggaran jenis ini tetap diproses karena mengganggu kenyamanan masyarakat.

"‎Sebagian barang bukti dimusnahkan pada Senin, 17 November 2025, sedangkan sisanya akan dihancurkan secara berkala," katanya.

‎Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan Kapolres terkait pemanfaatan ulang puing knalpot, termasuk kemungkinan dibuatkan monumen.

‎Sebagai langkah pencegahan, kepolisian juga mengimbau para penjual knalpot di Sukabumi Kota untuk tidak menjual knalpot brong.

‎Haga menutup dengan ajakan kepada masyarakat agar tetap memakai knalpot standar dan tidak melakukan modifikasi yang menimbulkan kebisingan. (um)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X