Minggu, 21 Desember 2025

Kejari Depok Musnahkan Puluhan Ribu Ekstasi hingga Narkoba dari 177 Perkara

- Rabu, 19 November 2025 | 16:03 WIB
Suasana pemusnahan barang bukti dari hasil penanganan 177 perkara yang dilakukan Kejari Depok.  (Agus Metropolitan)
Suasana pemusnahan barang bukti dari hasil penanganan 177 perkara yang dilakukan Kejari Depok. (Agus Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil penanganan 177 perkara sepanjang tahun 2025.

Tumpukan bukti kejahatan dari berbagai kasus pidana dimusnahkan dalam sebuah acara yang menandai komitmen kuat penegakan hukum.

Ini adalah kali ketiga Kejari Depok melaksanakan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2025, sebuah sinyal tegas bahwa proses hukum berjalan cepat dan tuntas di wilayah Depok.

Menurut Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Andi Tri Saputro, barang bukti yang dimusnahkan kali ini didominasi oleh narkotika berbahaya yang berhasil disita dari masyarakat.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Andi Tri Saputro di sela-sela kegiatan, Rabu 19 November 2025.

Dalam sorotan utama, pemusnahan ini merupakan hasil dari 177 perkara pidana umum yang telah divonis.

Angka-angka barang haram yang dimusnahkan kali ini sungguh mencengangkan berbagai jenis Narkotika seperti Ekstasi35.400 butir, Sabu-sabu 1.500 gram (1,5 Kilogram), Ganja 1.432 gram dan tembakau Sintetis 999 gram

Selain gunungan narkotika, turut dimusnahkan pula sejumlah senjata tajam dan barang bukti dari 93 perkara lain, termasuk pakaian dan barang-barang yang diputuskan pengadilan untuk dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan yang disaksikan oleh perwakilan dari Polres Depok, Pengadilan Negeri Depok, dan pejabat internal Kejari ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah wujud nyata komitmen tanpa kompromi Kejari Depok dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya.

Dengan menghancurkan barang bukti ini, diharapkan potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari dapat diminimalisir sepenuhnya, menjamin bahwa barang haram tersebut tidak akan pernah kembali mengancam warga Depok. (Agus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X