Minggu, 21 Desember 2025

1.827 PPPK Paruh Waktu Pemkot Sukabumi Sujud Syukur usai Dilantik, Wali Kota Ayep Zaki Ingatkan soal Kontrak

- Jumat, 21 November 2025 | 15:30 WIB
Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkot Sukabumi sujud syukur usai dilantik di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi.  (Riri Metropolitan)
Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkot Sukabumi sujud syukur usai dilantik di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi. (Riri Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Sebanyak 1.827 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Sukabumi secara resmi dilantik di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi pada Jumat, 21 November 2025.

Usai dilantik, ribuan PPPK Paruh Waktu melakukan sujud syukur sebagai tanda kebahagian mereka.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menjelaskan, PPPK Paruh Waktu yang dilantik merupakan amanat negara untuk menyelesaikan permasalahan honorer, nantinya akan menandatangani perjanjian kerja selama satu tahun kedepan di tahun 2026.

"Kalau nantinya mereka bekerja baik dan memenuhi kriteria, kontraknya kembali diperpanjang, namun bila sebaliknya kita evaluasi diserahkan ke aturan yang berlaku," kata Ayep Zaki kepada wartawan usai pelantikan.

Untuk itu, dirinya berharap semua yang sudah dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap kompak dan solid dalam memberikan.pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Ya goalnya, nanti masyarakat juga yang menilai. Karena ASN merupakan pelantara atau gantar untuk.membawa kesejahteraan masyarakat," tegas dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengatakan, program pengangkatan pegawai honorer merupakan PR negara dan ini tindak lanjut program nasional sebelumnya.

"Ya PR ini sejak zaman pak SBY, nyambung hingga sekarang. Sesuai Undang- Undang 20 tahun 2023 Nomer 66 tentang penataan non ASN dis3lenggarakan hingga Sesember 2024 kemarin.dan puncaknya sekerang selesai," terang Taufik.

Sedangkan, untuk yang belum diangkat tetap masih diproses namun masih menunggu keputusan lebih lanjut.

"Untuk haknya sama saja menerima gaji pokok dan tunjangan namun besarannya variatif sesuai UMK dari 800 hingga 3 juta lebih," tandasnya. (ms)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X